Broker Indonesia Pekerjakan 4 Pekerja Ilegal Indonesia di Jepang Gunakan KTP Palsu
Ilustrasi - Contoh kartu kependudukan Jepang atau Zairyu Card dipegang oleh seorang warga asing di Jepang. 
20:00
25 Januari 2024

Broker Indonesia Pekerjakan 4 Pekerja Ilegal Indonesia di Jepang Gunakan KTP Palsu

Empat broker termasuk satu warga Indonesia domisili di Jepang ditangkap kepolisian Jepang.

Mereka mengirim 4 pria Indonesia yang sudah overstay (ilegal) untuk bekerja di sebuah vendor di Kota Shizuoka tanpa izin yang diperlukan.

"Empat orang telah ditangkap dan tiga telah didakwa," papar sumber Tribunnews.com dari kepolisian Jepang Kamis (25/1/2024).

Pada 24 Januari, tiga warga negara Jepang, termasuk seorang pekerja konstruksi berusia 44 tahun yang memproklamirkan diri tinggal di Itabashi-ku, Tokyo, dan seorang broker berusia 34 tahun berkebangsaan Indonesia ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengiriman Pekerja.

Menurut polisi, keempat pria tersebut diduga mengirim empat pria Indonesia ilegal lainnya untuk bekerja di sebuah kontraktor di Kota Shizuoka antara Juni 2021 dan November 2023 tanpa izin dari Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

Mereka yang ditangkap telah menunjukkan kartu tempat tinggal pekerja asing itu kepada perusahaan pengiriman, tetapi menggunakan KTP Jepang yang palsu.

Kemungkinan pelaku mendapatkan keuntungan dengan memotong sebagian dari gaji pekerja di samping komisi bisnis pengiriman.

Penyelidikan atas kejahatan yang tersisa sedang berlangsung.

Sebelumnya, pada November 2023, polisi menangkap empat warga negara Indonesia karena dicurigai tinggal secara ilegal di Jepang.

Tiga orang sejak itu telah didakwa.

Persidangan pertama seorang pekerja berusia 36 tahun diadakan di Pengadilan Distrik Shizuoka pada 15 Januari lalu dan pria itu mengakui tuduhan pihak kejaksaan.

Menurut pertanyaan terdakwa, pria itu sudah menikah dan memiliki tiga anak.

Meskipun dia bekerja sebagai sopir di Indonesia, dia berkata, "Orang dengan tingkat pendidikan tinggi dibayar gaji tinggi, tetapi saya tidak."

Itulah sebabnya dia berpikir bahwa bekerja di negara asing dinilai tinggi dan dapat uang banyak. Itulah sebabnya dia meninggalkan keluarganya lalu datang ke Jepang pada Maret 2020.

Menurut penyelidikan jaksa, ia memasuki Jepang dengan kedok "bepergian" dan kemudian keluar dari tur keliling, membayar 150.000 yen kepada seseorang yang diperkenalkan oleh seorang kenalan, dan mendapat pekerjaan di Prefektur Gunma. Selanjutnya menjadi WNI yang ilegal di Jepang.

"Namun, ketika saya tiba-tiba disuruh berhenti dari pekerjaan saya, kemudian menghubungi orang yang memperkenalkan saya pada pekerjaan itu lagi, dan kali ini saya disuruh menelepon broker Indonesia yang tertangkap itu," paparnya kepada penyidik.

Kemudian, setelah bekerja di Ibaraki dan Hachioji, ia diperintahkan untuk bekerja di Shizuoka.

Ketika dia diperkenalkan dengan pekerjaan itu, pria broker Indonesia yang dikenalnya itu memberinya foto dirinya, paspor, dan uang tunai 30.000 yen.

Selain itu, ada item di slip gaji dengan nama pria broker, tetapi dia bersaksi, "Saya tidak tahu detailnya."

Itulah gaji yang dibawa pulang sekitar 130.000 hingga 150.000 yen, dan pria itu mengeluh bahwa dia "tidak berpenghasilan cukup" dan menunjukkan penyesalan mendalam dengan mengatakan, "Saya benar-benar minta maaf."

Jaksa penuntut meminta hukuman penjara dua tahun dengan alasan bahwa "tidak ada keadaan khusus untuk tujuan pekerjaan ilegal dan masa tinggal ilegal telah lama sekitar tiga tahun delapan bulan."

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #broker #indonesia #pekerjakan #pekerja #ilegal #indonesia #jepang #gunakan #palsu

KOMENTAR