Israel Bakal Usir Ratusan Orang Arab-Israel Penduduk Yerusalem Atas Tuduhan Terorisme
Anggota gerakan kepanduan pemuda Palestina mengangkat spanduk yang mengutuk dan menyerukan diakhirinya konflik di Jalur Gaza antara Israel dan gerakan militan Palestina Hamas selama prosesi menyambut kedatangan Patriark Latin Yerusalem untuk perayaan Malam Natal (menurut ke Tradisi Barat) di kota Betlehem menurut Alkitab di Tepi Barat yang diduduki pada 24 Desember 2023. 
20:36
5 Januari 2024

Israel Bakal Usir Ratusan Orang Arab-Israel Penduduk Yerusalem Atas Tuduhan Terorisme

- Israel dilaporkan bersiap mengusir ratusan orang Arab-Israel dan penduduknya dari Yerusalem Timur ke wilayah Otoritas Palestina.

Menurut radio tentara Israel, Kamis (4/1/2024), mereka diusir Israel karena alasan dugaan terkait tindak terorisme.

Secara sederhana, laporan itu menyebut mereka yang diusir oleh Israel ini dianggap sebagai teroris oleh pemerintahan kabinet perang Benjamin Netanyahu.

“Israel akan mendeportasi ratusan warga Arab-Israel dan penduduk Yerusalem Timur yang telah dihukum karena terorisme ke wilayah Otoritas Palestina, dan beberapa dari mereka akan dideportasi dalam beberapa bulan mendatang,” kata laporan tersebut, seperti yang dilansir Anadolu Agency.

Menurut stasiun radio tersebut, deportasi ini dilakukan setelah adanya perubahan pada Undang-Undang Kewarganegaraan Israel yang dikeluarkan pada Februari lalu.

“Israel sedang dalam proses mendeportasi 18 orang (yang dianggap Israel sebagai) teroris ke wilayah Otoritas Palestina pada tahap pertama, dengan ratusan aktivis lainnya menjadi sasaran pencabutan kewarganegaraan mereka atau pembatalan tempat tinggal mereka,” kata laporan tersebut.

Sebagai informasi, meskipun warga negara Arab memegang kewarganegaraan Israel, warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki Israel memiliki status penduduk tetap.

Stasiun radio tersebut mencatat, orang-orang yang bakal diusir ini dianggap teroris oleh Israel karena menerima dana dari Otoritas Palestina.

“Otoritas Perang Ekonomi Melawan Terorisme, bekerja sama dengan tentara Israel dan badan keamanan Shin Bet, telah menyimpulkan laporan intelijen soal (adanya) dana yang ditransfer oleh Otoritas Palestina terkait teroris (Israel menekankan kalau ini adalah tahanan Palestina yang dibebaskan, red) yang memiliki kewarganegaraan atau tempat tinggal Israel,” tulis laporan tersebut.

“Tujuan laporan ini adalah untuk melaksanakan undang-undang yang dikeluarkan Februari lalu, yang mewajibkan Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel, menandatangani pencabutan kewarganegaraan,” katanya.

“UU tersebut selama ini belum diterapkan karena ada permasalahan hukum dalam pencabutan kewarganegaraan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan lain."

“Namun, undang-undang ini, yang dikeluarkan hampir setahun yang lalu, menetapkan bahwa jika seseorang menerima uang dari Otoritas Palestina dan memiliki hubungan yang jelas dengan uang tersebut, Menteri Dalam Negeri Moshe Arbel harus menandatangani deportasi mereka,” tulis laporan Radio Tentara Israel.

Disebutkan, pada awalnya ada 18 calon yang akan dideportasi.

"Menteri Dalam Negeri seharusnya menandatangani keputusan tersebut, dan Menteri Kehakiman, Yariv Levin, seharusnya menyetujuinya."

“Para calon terusir ini hanya punya waktu satu minggu lagi untuk mengajukan banding ke pengadilan,” kata laporan itu.

Stasiun penyiaran Israel mengatakan, “Ada ratusan lain yang memenuhi kriteria (dicap sebagai teroris) untuk dideportasi, namun prosesnya akan memakan waktu lebih lama dan melibatkan kompleksitas hukum yang cukup besar dalam mendeportasi mereka juga.”

Aturan Rasis

Knesset (parlemen) Israel menyetujui pembacaan kedua dan ketiga dari rancangan undang-undang pada tanggal 15 Februari 2023 untuk mencabut kewarganegaraan atau membatalkan tempat tinggal seorang tahanan yang menerima alokasi keuangan dari Otoritas Palestina.

Knesset mengatakan, “94 anggota parlemen mendukung RUU tersebut, dan 10 anggota menentangnya dari 120 anggotanya.”

Knesset menjabarkan: “Undang-undang menetapkan bahwa jika seorang warga negara atau penduduk Israel dihukum karena melakukan kejahatan yang merupakan pelanggaran kesetiaan kepada Negara Israel, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara karena pelanggaran tersebut, dan jika terbukti bahwa Otoritas Palestina memberikan kompensasi kepadanya secara finansial, dimungkinkan untuk mencabut kewarganegaraan atau izin tinggal permanennya dan memindahkannya ke wilayah Otoritas Palestina atau Gaza.”

“Banyak orang yang memiliki kewarganegaraan Israel atau penduduk tetap menerima alokasi bulanan dari Otoritas Palestina sebagai gaji dan kompensasi karena melakukan tindakan permusuhan. Pembayaran ini secara bertahap meningkat sebanding dengan hukuman penjara orang tersebut,” tulis laporan tersebut menjelaskan dasar sikap Knesset ini. 

The Adalah Arab Human Rights Centre (Pusat Hak Asasi Manusia warga Arab) di Israel menanggapi undang-undang tersebut dengan menyebutnya sebagai aturan rasis.

“Partai-partai oposisi dan anggota koalisi di Knesset Israel hari ini bekerja sama untuk mengesahkan undang-undang tambahan yang rasis terhadap warga Palestina,” kata pernyataan lembaga tersebut.

(oln/*/Memo)

Tag:  #israel #bakal #usir #ratusan #orang #arab #israel #penduduk #yerusalem #atas #tuduhan #terorisme

KOMENTAR