OJK Naikkan Batas Pembiayaan Produktif Fintech Lending hingga Rp 5 Miliar
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan produktif yang dapat disalurkan oleh platform fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar.
Kenaikan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dana lebih besar.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), di mana penyelenggara dapat memberikan pendanaan hingga Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dorongan untuk UMKM
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar, menyambut baik kebijakan ini.
Menurutnya, peningkatan batas pembiayaan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar bertujuan memperluas akses pendanaan bagi UMKM yang membutuhkan pembiayaan di atas Rp 2 miliar.
“Kami awalnya mengusulkan batas atas pembiayaan produktif menjadi Rp 10 miliar, tetapi setelah diskusi panjang dengan OJK, akhirnya disepakati batas atas sebesar Rp 5 miliar,” ujar Entjik saat konferensi pers di Bandung, Kamis (23/1/2025).
Kebijakan ini, lanjut Entjik, diharapkan mendorong pertumbuhan industri fintech lending dan memberikan solusi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan produktif secara mudah dan transparan.
Efektif Berlaku Desember 2024
Peningkatan batas pembiayaan produktif ini mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan adanya aturan baru ini, pelaku fintech lending diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada para peminjam produktif, khususnya UMKM yang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam regulasi tersebut, OJK juga menetapkan sejumlah syarat ketat untuk memastikan kualitas pendanaan tetap terjaga dan melindungi konsumen.
AFPI menambahkan bahwa fintech lending yang beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib mematuhi aturan ini demi menciptakan ekosistem yang sehat dan terpercaya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Tetapkan Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Menjadi Rp 5 Miliar
Tag: #naikkan #batas #pembiayaan #produktif #fintech #lending #hingga #miliar