Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Budi Arie: Langsung Kerja
Kementerian Koperasi resmi membentuk Satuan Tugas Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani koperasi bermasalah.
"Satgas ini akan langsung bekerja," ucap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah itu terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa anggaran program makan bergizi gratis akan ditingkatkan. Hal ini dikatakan Budi Arie dalam sambutannya pada acara ?Launching Induk Koperasi Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Bersatu? di Auditorium Kementerian Koperasi (KemenKop), Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
"Satgas ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," kata Budi Arie.
Budi Arie menyebutkan, ruang lingkup satgas sebagai tim ad hoc antara kementerian/lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
"Ini upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi," ucap Budi Arie.
Nantinya, anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.
“Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," ucap Menkop.
Adapun koperasi-koperasi yang diawasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Selain merevitalisasi delapan koperasi tersebut, tugas dari satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.
“Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan dinas koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi," tutur Budi Arie.
Keberadaan satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.
“Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi objek sita pihak yang berwajib," kata Budi Arie.
Satgas serupa pernah dibentuk Kementerian Koperasi di masa Menteri Teten Masduki. Namun, satgas tersebut dibubarkan pada 2022.
Tag: #kemenkop #bentuk #satgas #revitalisasi #koperasi #bermasalah #budi #arie #langsung #kerja