Menteri KP: Tidak Ada ''Kekuatan Besar'' yang Menekan soal Pagar Laut...
– Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada "kekuatan besar" yang menekan kementeriannya terkait penanganan pagar laut di perairan Tangerang.
Menurut Sakti, penanganan masalah pagar laut tetap mengikuti koridor birokrasi pemerintahan.
"Saya tidak merasa ada kekuatan besar yang menekan. Pada dasarnya tidak ada," ujar Sakti dalam program "Rosi" di Kompas TV, Jumat (24/1/2025).
Sakti menjelaskan, pembongkaran pagar laut membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Dalam konteks pemerintahan, setiap pengeluaran harus melalui proses perencanaan dan persetujuan.
"Di pemerintahan, tidak bisa langsung bertindak seperti di perusahaan. Harus ada perencanaan, itu fakta," tutur Sakti.
Ia juga mengakui desakan publik untuk membongkar pagar laut sangat besar. Meski begitu, kementeriannya tetap berkomitmen menanganinya meski ada keterbatasan biaya operasional.
Komisi IV DPR Singgung Oligarki
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan kementerian tidak perlu takut melawan oligarki dalam kasus pagar laut di Tangerang.
"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki. Kami dari DPR ada di belakang kementerian," ujar Titiek, Kamis (23/1/2025), usai rapat dengan KKP di Kompleks Parlemen, Senayan.
Komisi IV meminta KKP mengungkapkan kepada publik siapa pemilik pagar laut tersebut.
Titiek juga menekankan, biaya yang timbul akibat pencabutan pagar sepanjang 30 kilometer harus diganti oleh pihak yang terbukti bersalah.
Status Hukum Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, area di kawasan pagar laut Tangerang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Menurut Nusron, ada 263 bidang tanah di kawasan tersebut yang memiliki SHGB. Sebagian besar dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang.
Sisanya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, serta individu sebanyak 9 bidang.
Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut yang memiliki SHM.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT IAM berkantor di Tangerang, sedangkan PT CIS memiliki keterkaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
"Berita tentang adanya sertifikat tersebut benar adanya. Lokasinya sesuai dengan aplikasi BHUMI," ujar Nusron.
Komisi IV mendesak agar penyelidikan terus dilakukan dan meminta pihak yang melanggar hukum bertanggung jawab atas biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk penanganan pagar laut ini.
Tag: #menteri #tidak #kekuatan #besar #yang #menekan #soal #pagar #laut