Sinkronisasi dengan BPS, Data Industri Kini Dihitung Per Kuartal
Sekjen Kemenperin Eko S.A Cahyanto di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (24/1/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika )
15:12
24 Januari 2025

Sinkronisasi dengan BPS, Data Industri Kini Dihitung Per Kuartal

- Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A. Cahyanto mengatakan, selama ini terjadi kondisi yang tidak sinkron dalam pencatatan data industri yang dilakukan oleh Kemenperin dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, pencatatan yang digunakan memiliki kurun waktu berbeda antara BPS dengan Kemenperin.

Eko bilang, pencatatan data BPS dilakukan setiap tiga bulan sekali atau sistem kuartal. Sementara itu, Kemenperin mencatat laporan industri setiap enam bulan sekali atau semester melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Selama ini ada perbedaan mekanisme dan skema akuisisi industri yang diakuisisi oleh Kemenperin melalui SIINas. Masing-masing ini kan selama ini dilakukan per semesteran, setahun dua kali," ujar Eko di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

"Nah, sementara penghitungan PDB itu dilakukan dengan skema triwulanan (kuartal). Jadi, enggak sinkron. Ini mungkin kenapa selama ini miss di situ," lanjutnya.

Untuk mengatasinya, Kemenperin memberlakukan aturan baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri yang terbit pada 17 Januari 2025.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pencatatan data industri akan memakai sistem yang sama dengan BPS untuk mendorong akurasi laporan industri.

Kemenperin juga sudah meneken kesepakatan untuk penyempurnaan data industri. "Kesepakatan dengan BPS ini kemudian konsekuensinya harus mengubah skema pelaporan data industri di SIINas. Hari ini dimulai sosialisasinya karena kita sudah mulai membuka periode pelaporan data industri," ungkap Eko.

"Nah, yang pertama kali ini untuk data industri semester ke-II tahun 2024 nanti dalam fitur SIINas itu akan langsung dibagi dua, yaitu triwulan (kuartal) ke-III 2024 dan triwulan ke-IV tahun 2024," jelasnya.

Sehingga, pelaporan data industri pada SIINas yang semula per Januari-Juli dan Juli-Desember per tahunnya diubah menjadi pencatatan per kuartal.

Dengan demikian, untuk 2025 ini sudah ada laporan yang bisa merujuk pada kuartal IV 2024.

"Untuk data 2024 itu semester ke-II nanti akan kita analisis bersama dengan BPS, sehingga nanti pada laporan di triwulan pertama tahun 2025 ini yang nanti akan sudah mestinya sudah sinkron antara data industri yang ada di SIINas dengan data industri yang ada di BPS," kata Eko.

"Sinkronisasi ini pasti akan menghasilkan satu data yang lebih akurat dan lebih berkualitas, sehingga bisa membantu lebih baik dalam proses perikanan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah dan juga bisa dimanfaatkan dengan baik dalam rangkaian penelusuran kinerja industri," tambahnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #sinkronisasi #dengan #data #industri #kini #dihitung #kuartal

KOMENTAR