BUMN Distribusikan MinyaKita, Bulog Dapat Kuota 70 Persen
- PT Perum Bulog akan mendistribusikan 70 persen dari kuota MinyaKita yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.
Bulog diketahui merupakan salah satu perusahaan pelat merah yang mendapatkan mandat menyalurkan 35 persen domestic market obligation (DMO) MinyaKita.
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, alokasi 70 persen dari MinyaKita yang disalurkan BUMN merupakan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman.
“Untuk pembagiannya sesuai arahan dari Bapak Mentan Bulog dipercayakan 70 persen dari 35 persen itu,” saat ditemui kawasan bisnis Bulog, d'GAT55, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Ilustrasi minyak goreng MinyaKita dijual di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Bulog Febby Novita mengatakan, alokasi 70 persen dari volume MinyaKita yang didistribusikan BUMN pangan setara dengan 700.000 kilo liter per tahun.
Dalam sebulan, Bulog seharusnya mendapatkan kuota distribusi sekitar 60.000 kilo kiter MinyaKita.
“Tetapi untuk Bulog sendiri sampai hari ini kami baru mendapatkan alokasi 36.000 atau harusnya tadi kalau dari total DMO kita mungkin 60.000 ton per bulan atau 700.000 ton lah per tahun gitu ya,” ujar Febby.
Saat ini, kata dia, Bulog telah memetakan pasar-pasar yang akan menjadi sasaran distribusi MinyaKita.
Dalam menjalankan tugas ini, Bulog tidak boleh menyalurkan MinyaKita melalui distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2), melainkan langsung ke pengecer di pasar.
“Untuk Bulog tidak boleh. Bulog nanti setelah dapat dari produsen langsung ke pengecer,” tutur Febby.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Bulog membeli MinyaKita dengan harga Rp 13.500 per liter.
Kemudian, MinyaKita itu dijual ke pengecer dengan harga Rp 14.500 per liter.
Margin keuntungan Rp 1.000, kata Febby akan digunakan untuk biaya distribusi, setoran pinjaman modal ke bank, operasional, dan lainnya.
“Kita kan distribusi enggak cuma di Jawa kita sampai ke daerah-daerah kecil ada yang pakai kapal laut dan lain-lain. Nah itu kita harus dari sana,” kata Febby.
“Nah ini kita sedang berhitung karena intinya kan minyak goreng tidak ada subsidinya demikian,” lanjutnya.
Sebelumnya, melalui Permendag Nomor 43 tahun 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mewajibkan produsen minyak goreng menyalurkan 35 persen dari realisasi DMO melalui BUMN pangan.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Busan pada 9 Desember tersebut.
Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Tag: #bumn #distribusikan #minyakita #bulog #dapat #kuota #persen