KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (21/5/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
18:56
23 Januari 2025

KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, ada peluang persoalan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang masuk ke pidana umum.

Menurutnya, tindak lanjut terkait pidana dan sanksi hukum jadi salah satu kesimpulan dalam rapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1/2024).

"Tadi (ada) di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya nanti ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasi," ujar Sakti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Ya pasti (ada peluang pidana umum), itu kan koridor kita di sini (administrasi), itu ruangnya (hukum) kan di sana, jadi ya kalau yang ke sana kita koordinasikan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Sakti juga memberikan respons soal perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Perusahaan tersebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat. Siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu kita akan undang (panggil untuk diperiksa)," kata Sakti.

"Akan kita pertanyakan (keterkaitannya dengan pagar laut)," tegasnya.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang disebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar area pagar laut.

Sebelumnya, Kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah terungkapnya informasi mengenai dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025, mengonfirmasi PT Intan Agung Makmur dan PT CIS menguasai mayoritas SHGB di kawasan tersebut.

Nusron mengungkapkan PT IAM memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB yang terdaftar.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #bawa #masalah #pagar #laut #ranah #pidana

KOMENTAR