Uang Palsu Dijual di “Marketplace”, Kemendag: Nanti Ditindak dan Pasti Diturunkan
Tangkapan layar penjualan uang palsu di marketplace oleh pemilik Cahya Putri.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
16:52
23 Januari 2025

Uang Palsu Dijual di “Marketplace”, Kemendag: Nanti Ditindak dan Pasti Diturunkan

- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim memastikan pihaknya akan melakukan take down atau menurunkan konten yang menjual uang palsu di marketplace.

Hal itu dikatakan Isy Karim merespons temuan masih maraknya penjualan uang palsu di marketplace.

Isy mengatakan, aktivitas seperti penjualan uang palsu akan ditindak sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Di ketentuan Permendag 31 pasti ada sanksi-sanksinya, harus menjual sesuai ketentuan. Nanti ditindak,” kata Isy kepada Kompas.com saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

“Pasti kami ke marketplace-nya untuk men-takedown kalau itu dilarang. Itu pasti akan di-takedown,” ujar mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag itu.

Isy mengaku bahwa Kemendag selama ini terus memantau perdagangan uang palsu di marketplace. “Mantau kalau itu,” kata dia.

Uang palsu marak dijual di marketplace dengan lokasi peredaran di Kota Bekasi.

Penelusuran Kompas.com, Selasa (21/1/2025), menunjukkan bahwa sejumlah pemilik akun Facebook menjajakan uang palsu dengan beragam harga di marketplace.

Salah satunya adalah pemilik akun Facebook berinisial NS yang sudah bergabung sejak 2024.

Dalam unggahannya, NS memperlihatkan sebuah gambar bertuliskan keterangan bahwa uang palsu yang ia jajakan telah lolos sinar UV.

Sementara, harga uang palsu yang NS jajakan bervariasi. "Rp 100.000 dapat upal (uang palsu) Rp 1 juta. Rp 150.000 dapat upal Rp 4 juta. Rp 200.000 dapat upal Rp 5 juta. Rp 250.000 dapat upal Rp 6 juta. Free ongkir bisa dibelanjakan di mana saja, aman 100 persen," demikian keterangan gambar unggahan NS.

Selain NS, uang palsu juga dijajakan oleh pengguna marketplace lain, CP, yang telah bergabung dengan Facebook sejak 2024.

Dalam unggahannya, CP menyertakan gambar tumpukan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. "Yang ngerti barang aja," demikian keterangan unggahan CP.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #uang #palsu #dijual #marketplace #kemendag #nanti #ditindak #pasti #diturunkan

KOMENTAR