Ombudsman: Setelah Tambang untuk Ormas, Kini untuk Kampus, Kami Perlu Dalami...
- Ombudsman RI memberikan respons atas usulan perguruan tingi atau kampus mendapatkan izin pengelolaan tambang. Ombudsman menilai bahwa rencana tersebut perlu disikapi secara serius.
Menurut Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, pihaknya memandang usul kampus kelola tambang pada prinsipnya ingin memberdayakan masyarakat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena ini kan ide baru nih. Setelah ada tambang untuk ormas, ini ada tambang untuk kampus. Ini perlu kami dalami nih,” kata Hery di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, ide baru ini lebih baik ketimbang pengelolaan tambang di RI diambil alih oleh pihak asing.
“Tinggal kita lihat nih regulasi seperti apa. Daripada diambil alih oleh para cukong-cukong dari asing, atau menggunakan nama lokal tetapi isinya orang asing, karena yang terjadi sekarang begitu. Namanya Samsudin, tetapi di dalamnya nama lain, dari republik lain,” tambah Hery.
Hery berpandangan, ide ini perlu mendapatkan dukungan, yakni dengan mempersiapkan sarana prasarana, hingga infrastruktur fisik dan sosial.
“Perlu kita support (dukung) untuk perbaikan negara ini dari sisi penerimaan maupun pengelolaan pertambangan yang berlanjutan, dan menjaga lingkungan hidup,” katanya.
Sebagai informasi, usulan kampus kelola tambang masuk dalam substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
RUU ini disetujui Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (20/1/2025) menjadi usul inisiatif DPR.
Sebelumnya, organisasi masyarakat juga diizinkan mengelola tambang. Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah, untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Tag: #ombudsman #setelah #tambang #untuk #ormas #kini #untuk #kampus #kami #perlu #dalami