Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah kesempatan.(DOK. Humas Kemenko Bidang Perekonomian)
10:24
22 Januari 2025

Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  

- Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. 

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya mengedepankan kepentingan nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, DHE sudah selesai. 

“Peraturan Pemerintah (PP)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada  koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan,” katanya di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (21/1/2025). 

Menko Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. 

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan. 

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. 

Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan memengaruhi kinerja ekspor nasional. 

Menko Airlangga mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat  perekonomian Indonesia. 

Kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan PP Nomor  36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. 

Ekspor dengan nilai di bawah 250.000 dollar Amerika Serikat (AS) per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. 

Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Editor: Inang Sh

Tag:  #tingkatkan #ketahanan #ekonomi #nasional #pemerintah #optimalisasi #kebijakan

KOMENTAR