Demurrage Beras Rp 294 Miliar Disebut Sebuah Kecurangan Alur Administratif dan Kewenangan
Ilustrasi beras murah. [Ist]
08:03
26 Juli 2024

Demurrage Beras Rp 294 Miliar Disebut Sebuah Kecurangan Alur Administratif dan Kewenangan

Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail meyakini skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294, 5 miliar jelas disebabkan oleh adanya kecurangan alur adminstrasi dan kewenangan.

Keyakinan Ais sapaanya didasari oleh klaim yang mengaku telah menerapkan praktek transparan dalam mekanisme lelang impor beras namun menyisahkan skandal demurrage atau denda impor beras dengan nilai Rp 294,5 miliar.

“Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya,” kata Ais, Jumat,(26/7/2024).

Ais menambahkan, munculnya skandal demurrage atau denda impor beras dengan nilai Rp 294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang sudah tidak berfungsi.

Baca Juga: Soal Demurrage Rp 294 Miliar, Oligarki Dinilai Kendalikan Sistem Impor

“Sehingga ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya,” papar Ais.

Ais mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 294,5 miliar akibat demurrage tersebut.

“Adanya dampak kerugian dari fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti melalui perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya,” ungkap praktisi BUMN ini.

Dengan kondisi demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total dengan menutup celah-celah potensi fraud dan korupsi.

“Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya di kalangan pegawai,” pungkas Ais.

Baca Juga: Skandal Demurrage Rp 294 Miliar, Pengamat Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Dalam Pengadaan Impor Beras

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #demurrage #beras #miliar #disebut #sebuah #kecurangan #alur #administratif #kewenangan

KOMENTAR