Temuan Baru, Pemilik SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terafiliasi PIK 2?
Sejumlah anggota Marinir dari TNI AL dan nelayan membongkar pagar laut di Pesisir Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]
14:40
20 Januari 2025

Temuan Baru, Pemilik SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terafiliasi PIK 2?

PT Cahaya Inti Sentosa adalah perusahaan yang tercatat sebagai salah satu pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang.

Penelusuran Redaksi Bisnis Suara.com menemukan pemanggilan data Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merujuk pada surat Perseroan Nomor 029/PIK2/PANI/SPE/CORSEC/VIII/2023 yang menginformasikan bahwa PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada 9 Agustus 2023 menyampaikan pemberitahuan RUPS di mana salah satu agendanya adalah persetujuan transaksi materal dan afiliasi terkait penggunaan dana hasil PMHETD II yang digunakan afiliasi perusahaan PIK 2, salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa.

Perusahaan PT Cahaya Inti Sentosa sendiri diketahui sebagai salah satu pihak di balik penguasaan 20 bidang di wilayah pagar laut Tangerang yang ramai diperbincangkan. Sementara sisanya, 234 bidang dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR, Nusron Wahid.

Selain PT Cahaya Inti Sentosa, RUPS PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), surat tersebut juga membahas persetujuan transaksi materal dan afiliasi PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Selain itu, surat ang ditandatangani oleh Christy Grassela selaku Corporate Secretary itu juga menyampaikan pembahasan Penyertaan Perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Cahaya Inti Sentosa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Sayangnya, informasi mengenai profil lengkap perusahaan ini, termasuk bidang usaha, struktur organisasi, dan sejarah pendiriannya, tidak tersedia secara publik dalam sumber yang dapat diakses. Belum diketahui pula apakah perusahaan PT Cahaya Inti Sentosa dalam surat itu merujuk pada yang disampaikan oleh Menteri Nusron Wahid.

Dibantah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Meski demikian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan bagian dari pengembangan kawasan Ekowisata Tropical Coastland dan tidak ada hubungannya dengan isu pagar laut yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa luas kawasan yang akan dikembangkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah sekitar 1.755 hektare.

"Pengembangan kawasan ini tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang sering diberitakan. PSN di PIK 2 hanya fokus pada pengembangan ekoturisme," ujar Haryo dalam rilis resmi yang disampaikan pada Minggu (19/1).

Proyek ini dikelola oleh Agung Sedayu Group dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa investasi untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp65 triliun, dengan potensi penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 orang dan 13.550 orang sebagai efek pengganda.

Sementara itu, keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, terutama para nelayan. Ombudsman RI memperkirakan kerugian yang ditimbulkan akibat pagar tersebut mencapai Rp9 miliar.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #temuan #baru #pemilik #shgb #pagar #laut #tangerang #terafiliasi

KOMENTAR