Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB, Menteri ATR: Kalau Tidak Sesuai Aturan, Kami Akan Tindak
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers terkait adanya SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
14:12
20 Januari 2025

Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB, Menteri ATR: Kalau Tidak Sesuai Aturan, Kami Akan Tindak

- Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang bersiliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak media sosial,” ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia membeberkan, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut itu dengan jumlah 17 bidang.

“Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Nusron.

Nusron menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu apabila ditemukan menyalahi aturan.

“Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti di luar garis pantai dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai prosedur, manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #akui #area #pagar #laut #tangerang #punya #menteri #kalau #tidak #sesuai #aturan #kami #akan #tindak

KOMENTAR