Elon Musk Menang Gugatan Lawan Eks Karyawan, Pesangon PHK Rp 8,1 Triliun Tak Jadi Dibayar
Bos Tesla Elon Musk menumpang Toyota Alphard di Bali pada Minggu (19/4/2024), bukan mobil listrik. [Antara]
13:50
14 Juli 2024

Elon Musk Menang Gugatan Lawan Eks Karyawan, Pesangon PHK Rp 8,1 Triliun Tak Jadi Dibayar

Bos X Crop yang dahulu namanya Twitter, Elon Musk menang gugatan hukum atas tuntutan dari para karyawannya yang mengklaim menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan X menggugat utang pesangon senilai 500 juta dollar AS atau setara Rp 8,1 triliun.

Hakim distrik Amerika Serikat, Trina Thompson mengatakan bila Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) federal tidak bisa menjatuhkan hukuman ke Elon Musk atas gugatan pesangon.

ERISA menjadi tidak berlaku tatkala usai pembelian Twitter lantaran tak ada skema administrasi lebih lanjut. Seperti penawaran tunjangan asuransi kesehatan lebih lanjut dan layanan penempatan di luar.

Lagi pula, PHK massal Twitter pada 2022 dan 2023 dapat mengubah gugatan para mantan karyawannya. Namun ERISA tak bisa mengklaim hal tersebut.

Baca Juga: Tanggapi PHK Pabrik Tekstil BUMN, Erick Thohir: Jangan Menterinya Terus, Tanya Dirut

Gugatan yang dilayangkan oleh karyawan yang di PHK, berimbas dari Elon Musk yang membeli perusahaan Twitter seharga 44 miliar dolar AS pada 2022.

Dalam gugatan tersebut, Twitter idealnya memberi pesangon kepada karyawan PHK usai pembelian sebanyak dua atau enam bulan. Lalu ditambah lagi satu minggu gaji setiap tahun kerja.

Namun pada realitanya, Twitter dituduh hanya menawarkan satu bulan gaji tanpa tunjangan apapun untuk pesangon.

Sebenarnya, Elon Musk mendapat banyak dugaan kasus terkait pengingkaran janji kepada mantan karyawan Twitter lainnya. Termasuk mantan Kepala Eksekutif Parag Agrawal dan vendor.

Baca Juga: Nasib Nahas Pabrik Tekstil Milik BUMN, Rumahkan Pekerja hingga Gaji Belum Dibayarkan

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #elon #musk #menang #gugatan #lawan #karyawan #pesangon #triliun #jadi #dibayar

KOMENTAR