Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, KPR Maksimal Rp 500 Juta
Ilustrasi perumahan. (Dok: Istimewa)
06:39
6 Juni 2024

Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, KPR Maksimal Rp 500 Juta

Kepemilikan rumah menjadi impian tiap orang, terutama bagi pasangan yang telah menikah. Selain hunian nyaman, rumah juga investasi jangka panjang. Pasalnya, nilai rumah cenderung meningkat seiring waktu, sehingga dapat menghasilkan keuntungan ketika dijual di masa depan.

Bagi Anda pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memiliki rumah tentu dapat diwujudkan. BPJS Ketenagakerjaan menerapkan beberapa syarat khusus bagi peserta BPJS yang ingin membeli rumah senilai Rp 150 juta-Rp 500 juta.

Syarat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan

Untuk membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Minimal 1 tahun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja memiliki administrasi kepesertaan yang tertib dan rutin membayar iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
7. Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
8. Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan prosedur mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
2. Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
4. Realisasi pengajuan pinjaman.

Kriteria KPR

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Untuk mengajukan KPR, peserta harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit, dan jika memenuhi persyaratan, akan meminta persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.

Editor: Suhardiman

Tag:  #syarat #beli #rumah #pakai #bpjs #ketenagakerjaan #maksimal #juta

KOMENTAR