3 Kategori Bahan Pangan ini Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal Kementerian Agama, Apa Saja?
Bahan pangan atau bahan masakan yang beredar di pasaran. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
14:24
1 Juni 2024

3 Kategori Bahan Pangan ini Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal Kementerian Agama, Apa Saja?

Bahan pangan atau bahan masakan untuk dikonsumsi beredar luas di pasaran. Apakah semuanya memenuhi kriteria produk halal? Perlu ditelaah mendetail karena tidak semuanya mendapatkan label ini. Ada sederet produk dikecualikan atau tidak wajib bersertifikat halal bila beredar di Indonesia.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasalnya BPJPH Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan sebagai panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: 83 Persen Rampung, Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Dilengkapi Bangunan UMKM

Keputusan Menteri Agama itu mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan, yaitu:

  • Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
  • Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan, yang terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
  • Ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan yang tidak halal, terdiri atas bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Menurut Muhammad Aqil Irham, untuk kategori pertama, termasuk di dalamnya adalah termasuk hewan non-sembelihan.

"Termasuk bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman mau pun hewan non-sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," jelasnya.

Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal.

Selengkapnya, simak daftar lengkap terkait bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal melalui laman halal.go.id.

Baca Juga: UMKM Kabupaten Lebak Jadikan Makanan Tradisional Andalan Bisnis, Raup Cuan Miliaran Rupiah

Editor: RR Ukirsari Manggalani

Tag:  #kategori #bahan #pangan #dikecualikan #dari #kewajiban #bersertifikat #halal #kementerian #agama #saja

KOMENTAR