Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (25/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
15:25
28 Mei 2024

Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang

Pemerintah berusaha menjelaskan ke masyarakat luas soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan ke pekerja. Pasalnya, iuran wajib ini tengah disorot publik, karena dinilai memberatkan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, iuran Tapera itu tidak serta merta hilang setelah dipotong dari gaji karyawan.

Dia menyebut, iuran Tapera ini seperti tabungan yang akan digunakan untuk membangun rumah.

"Menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," ujarnys di JCC Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'

Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)

Basuki kembali menjelaskan, iuran Tapera sebenarnya sudah ada pada sejak lima tahun lalu, akan tetapi tidak langsung diterapkan.

"ini sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu," jelas dia.

"Nah ini sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurus kan, ini dimulai dengan disetujui Bapak Presiden. Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini ada ini..tapi itu bukan uang hilang," sambung dia.

Namun demikian, ketika ditanya kapan pemberlakuan iuran Tapera kepada karyawan swasta, Menteri Basuki belum bisa menjawab. Sebab, dirinya belum membaca detail isi aturan pemberlakukan iuran tersebut.

"Saya belum baca persis perpresnya," kata dia.

Baca Juga: Iuran Tapera 3%, Jokowi: Berat atau Nggak Berat

Untuk diketahui, Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #menteri #basuki #iuran #tapera #karyawan #swasta #bukan #dipotong #terus #hilang

KOMENTAR