Hambat Kegiatan Ekonomi, Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor
– Pemerintah kembali melakukan relaksasi aturan impor. Hal tersebut merupakan respons atas kendala dan hambatan terkait dengan proses importasi barang.
Aturan itu terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo 3 Tahun 2024 jo 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Rilis permendag juga diikuti dengan dikeluarkannya keputusan menteri keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan pembatasan impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor. Juga mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Hingga saat ini paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.
”Dengan arahan Pak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini (kemarin, Red) diharapkan akibat dari permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” ujar Airlangga di sela-sela peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, kemarin (18/5).
Airlangga menjelaskan, Permendag 8/2024 yang mulai diberlakukan 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok kebijakan. Di antaranya, relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesori, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
Di hari yang sama, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 8/2024. Antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh sepuluh perusahaan dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.
Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, pada kesempatan itu Airlangga juga melihat secara langsung simbolis pengeluaran barang dari lima kontainer.
”Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36 Tahun 2024 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,“ ujar Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan, tercatat 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok. Penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya, dengan jumlah yang tercatat sebanyak 9.111 kontainer tertahan sejak aturan Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan. ”Penahanan kontainer itu lantas menghambat kegiatan ekonomi, salah satunya industri manufaktur, akibat pasokan bahan baku tertahan,” ujarnya.
Menko Airlangga memerinci, lima kontainer yang dikeluarkan tersebut adalah 4 kontainer dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki laporan surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag 8/2024 dan 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag 8/2024 karena berstatus mitra utama kepabeanan (mita).
”Kami menegaskan agar kementerian/lembaga terkait ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut. Seperti mendorong percepatan penerbitan persetujuan impor dan percepatan penyelesaian pertimbangan teknis,” tandasnya. (agf/c9/fal)
Tag: #hambat #kegiatan #ekonomipemerintah #revisi #lagi #aturan #impor