Ditolak Bayar Uang Tunai di Gerai Minuman Blok M Plaza, Netizen: Gimana Nih Bank Indonesia?
Ilustrasi Uang kertas yang digunakan untuk pembayaran.
16:27
8 Mei 2024

Ditolak Bayar Uang Tunai di Gerai Minuman Blok M Plaza, Netizen: Gimana Nih Bank Indonesia?

  - Ramai di media sosial X atau Twitter, seorang netizen dengan akun @dbrahmantyo, yang mengeluhkan tak bisa membayar dengan tunai berupa uang kertas saat membeli cold-pressed juice di sebuah gerai minuman di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.   Padahal, menurutnya uang rupiah berupa kertas masih menjadi alat pembayaran yang sah di negara ini. Sedangkan, pihak gerai tetap menolak karena hanya melayani pembayaran secara debit atau uang elektronik.   Atas hal itu, ia pun turut menyebut Bank Indonesia. Terlebih, ia menilai bahwa transaksi pembayaran yang hanya memperbolehkan secara nontunai justru membuat tidak inklusif.    “Mau beli di @RejuveID Blok M Plaza. Bayar pake uang tunai kertas 100 ribu. Kasir menolak krn hanya melayani pembayaran pakai debit/ uang elektronik. Gue udah bilang kalau uang kertas masih menjadi alat pembayaran sah di negara ini, kasir tetap menolak. Gimana nih, @bank indonesia?,” kata akun tersebut, dikutip JawaPos.com, Rabu (8/5.)   “Saya tidak menolak penggunaan uang elektronik, tetapi membatasi transaksi hanya dengan uang elektronik/nontunai itu tidak inklusif,” imbuhnya.   Usai ditolak karena memilih membayar tunai, akhirnya ia berpindah ke gerai minuman lain yang justru hanya meminta agar membayar tunai karena sistem pembayarannya sedang galat.   “Kemudian saya beralih membeli minuman di gerai lain di Blok M Plaza. Mereka meminta saya agar membayar tunai saja karena sistem mereka sedang galat,” lanjutnya.   Lantaran banyak mendapat banyak tanggapan beragam dari netizen lain, akun tersebut memperjelas kronologi dengan memastikan bahwa dialog yang dilakukannya saat ditolak membayar tunai dilakukan dengan sopan dan beradab.   Hanya saja, dialog tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga dirinya tidak jadi melakukan transaksi. Bahkan ia juga memperjelas, bahwa cuitan yang dibuatnya ini hanya sebagai pertanyaan bagi otoritas dan masukan kepada manajemen gerai minuman tersebut.   Ia pun mengaku bahwa tidak anti melakukan transaksi secara nontunai. Hanya saja, sebagai konsumen seharusnya mempunyai hak untuk menentukan sendiri akan membayar dengan menggunakan cara apapun.   Baik itu dengan cara pembayaran tunai maupun nontunai, tentunya dengan mata uang rupiah yang sah di negara ini. Termasuk, memberi masukan kepada manajemen dari produk yang dikonsumsinya.   “Gue gak anti transaksi nontunai pakai uang elektronik dsb. Poin gue adalah, sebagai konsumen gue berhak bayar pakai apapun yang sah, kapanpun, di manapun, gue yang nentuin,” jelasnya.   “Pun gue berhak untuk ngasih masukan ke manajemen produsen yg gue konsumsi produknya. Cheers,” pungkasnya.   Terkait hal ini, JawaPos.com sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim. Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak BI masih mempersiapkan tanggapan untuk media.   Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. Berdasarkan macamnya, Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.   Bahkan, sebagaimana tercantum di Pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.   Hal itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #ditolak #bayar #uang #tunai #gerai #minuman #blok #plaza #netizen #gimana #bank #indonesia

KOMENTAR