LPS Lakukan 3 Langkah Proses Likuidasi Bank Bangkrut yang Dicabut Izin Usahanya
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono saat menerim JawaPos.com di kantornya. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
09:18
26 April 2024

LPS Lakukan 3 Langkah Proses Likuidasi Bank Bangkrut yang Dicabut Izin Usahanya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal melakukan tiga tahapan utama proses likuidasi pada bank gagal yang dicabut izin usahanya. Tiga kegiatan utama yaitu tahapan persiapan likuidasi, pelaksanaan likuidasi dan pengakhiran likuidasi.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menjelaskan, tahapan persiapan likuidasi dimulai pada saat OJK mencabut izin usaha bank. Selanjutnya, sesuai dengan UU LPS sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.

"LPS mengambil alih seluruh kewenangan pemegang saham termasuk RUPS dan pengelolaan aset dan kewajiban dari bank yang dicabut izin usahanya," ujarnya saat ditemui Jawapos.com, Jumat (19/4).

Pada tahapan ini, lanjut Didik, LPS sebagai penyelenggara RUPS bank yang dicabut izin usahanya akan membubarkan badan hukum bank, menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi, menonaktifkan direksi dan komisaris, serta membentuk tim likuidasi untuk melakukan proses likuidasi meliputi pemberesan aset dan kewajiban.

Selanjutnya, sesuai dengan pasal 49 UU LPS, LPS melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi, termasuk proses pembayaran kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan pasal 54 UU LPS yang berasal dari hasil likuidasi (penerimaan pencairan aset setelah dikurangi biaya likuidasi).

"Agar nasabah bank yang terdampak atas kegiatan likuidasi tetap tenang, LPS hadir di bank tersebut untuk melayani berbagai pertanyaan maupun keluhan nasabah," jelas pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Group Likuidasi Bank LPS tersebut.

Inovasi LPS dalam Penanganan Bank
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat LPS telah melakukan terobosan dalam melakukan verifikasi simpanan nasabah yakni dengan mempercepat proses verifikasi simpanan bank yang dicabut izin usahanya.

“Berdasarkan Undang-Undang LPS, kami diberikan batas waktu hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya, namun pada praktiknya di lapangan, tim LPS bergerak cepat dimana tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai mencairkan secara bertahap pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.”

“Hal Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di bank-bank tersebut. Dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan Lembaga Penjamin Simpanan akan semakin meningkat yang pada akhirnya mendukung stabilitas perbankan nasional”, ujar Didik

Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilance dan early intervention.

“Sekarang kami memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi misalnya melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat. Hal ini telah kami praktikan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR).”

“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk merubah paradigma sekaligus meningkatkan kapasitas dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank.Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik”, tutup Didik.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #lakukan #langkah #proses #likuidasi #bank #bangkrut #yang #dicabut #izin #usahanya

KOMENTAR