Selama Januari-Juni 2025, Bea Cukai Jateng-DIY Sita 64,5 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter MMEA Ilegal
Selama periode Januari hingga Juni 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY telah menindak lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. (DOK. Humas Bea Cukai)
15:32
30 Juni 2025

Selama Januari-Juni 2025, Bea Cukai Jateng-DIY Sita 64,5 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter MMEA Ilegal

- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY telah menindak lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Imik Eko Putro mengatakan bahwa selama semester I-2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

"Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," jelasnya dalam siaran pers, Senin (30/6/2025).

Imik menambahkan, total perkiraan nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp 90,8 miliar, dengan potensi penerimaan cukai negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 57,8 miliar.

Dia menyebutkan, keberhasilan penindakan itu tak lepas dari sinergi dan kolaborasi erat antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Imik mengungkapkan, sinergi menjadi kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak peredaran barang ilegal. 

“Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami bisa bekerja lebih efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal," ujarnya.

Imik menjelaskan, penindakan itu merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik. 

Ia menyebutkan, sanksi tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik yang menawarkan, menyerahkan, menjual, maupun menyediakan barang ilegal.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 30 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Imik menegaskan, Bea Cukai Jateng-DIY berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal

“Upaya ini akan terus digencarkan demi mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tuturnya.

Tag:  #selama #januari #juni #2025 #cukai #jateng #sita #juta #batang #rokok #ribuan #liter #mmea #ilegal

KOMENTAR