PGRI Mengadu ke DPR soal Kriminalisasi, Minta Ada RUU Perlindungan Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) beraudiensi dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel Narda)
12:18
2 Februari 2026

PGRI Mengadu ke DPR soal Kriminalisasi, Minta Ada RUU Perlindungan Guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambangi Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/1/2026).

Kedatangan PGRI untuk meminta pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru seiring dengan munculnya kekhawatiran kriminalisasi. 

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia meyorot soal istilah guru sebagai pilar peradaban dan penjaga nilai bangsa.

Dengan demikian, menurutnya, guru bukan sekadar pekerja sektor pendidikan, melainkan aktor utama pembentuk manusia Indonesia.

Baca juga: Kisah Flourensya 7 Tahun Tak Jadi Guru karena Kesejahteraan Minim, Kini Mengajar di SR

"Dan ini sesuai dengan falsafah Pancasila, terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Maharani dalam rapat audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Oleh karena itu, perlu ada pengaturan khusus terkait dengan perlindungan guru.

"Kami perlu sampaikan karena guru harus ditempatkan sebagai subyek bermartabat, yang dilindungi dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural," ucapnya.

Maharani mengatakan, tanpa adanya perlindungan yang memadai, guru tidak mungkin menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh.

Ia juga menyorot soal paradoks moral negara terhadap guru.

Menurutnya, secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, membentuk kepribadian peserta didik.

Baca juga: Akhir Kasus Guru SD Dipolisikan Usai Tegur Murid: Tak Ada Unsur Pidana, Ortu Belum Minta Maaf

Akan tetapi, pada saat yang sama, negara kerap membiarkan guru berada dalam posisi yang rentan secara hukum.

"Bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah," ucap Maharani.

"Adanya pengaturan terkait perlindungan guru yang secara khusus ini dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru," imbuh dia.

Baginya, guru memiliki posisi sosial yang mudah disalahkan, serta masih minim dukungan hukum secara institusional.

"Dan juga RUU ini kami harapkan merupakan manifestasi keadilan korektif dalam negara hukum yang berorientasi pada perlindungan martabat manusia," ujar Maharani.

Baca juga: Kasus Dihentikan, Bu Guru Budi Belum Terpikir Lapor Balik Orangtua Murid

Kriminalisasi guru

Selanjutnya, ia menyinggung soal kriminalisasi terhadap guru.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata Maharani, kriminalisasi guru mengalami peningkatan yang signifikan.

"Kasus guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua, murid, kemudian guru dipidana atas tindakan pendisiplinan, dan guru yang dikorbankan untuk meredam konflik sosial," ujar dia.

Tentunya kriminalisasi guru ini berdampak menciptakan rasa takut kolektif kepada para guru.

Selain itu, menurutnya, wibawa guru di kelas juga menjadi turun sehingga dapat berdampak ke kualitas pendidikan.

"Dampak sosial ini tentu berdampak pada kualitas pendidikan, artinya ketika guru tidak merasa aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan dan nilai," tuturnya.

"Pendidikan karakter melemah, sekolah berubah menjadi ruang administratif, bukan ruang pembentukan manusia karena krisis perlindungan guru berimplikasi langsung pada krisis mutu pendidikan nasional," sambung dia.

Baca juga: Kasus Dihentikan, Bu Guru Budi yang Dilaporkan Orangtua Murid Kini Tersenyum Lagi

Ia melanjutkan, kehadiran RUU Perlindungan Guru sudah mendesak untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya.

RUU Perlindungan Guru juga diperlukan untuk mencegah kriminalisasi guru, menjamin kesejahteraan dan hak guru, meningkatkan kualitas pendidikan, mencegah intervensi berlebihan dalam pendidikan, serta membuat guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

"Adanya undang-undang tentang perlindungan guru tentu bukanlah upaya mengistimewakan guru di atas hukum, melainkan memastikan bahwa hukum bekerja secara adil, proporsional, dan berkeadaban terhadap profesi yang memikul tanggung jawab peradaban bangsa. Saya kira sebagai bagian dari landasan sosiologis, kami akan melanjutkan dari rekan kami," tuturnya.

Tag:  #pgri #mengadu #soal #kriminalisasi #minta #perlindungan #guru

KOMENTAR