MK Akan Panggil LMKN Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Cs
Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
15:26
30 Juni 2025

MK Akan Panggil LMKN Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Cs

- Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil para pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dilakukan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam sidang perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

"Ini saya usul yang mulia, Pak Ketua, apakah dimungkinkan untuk kita minta LMKN sebagai pihak terkait," kata Daniel.

Setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah, Daniel menduga adanya persoalan implementasi dalam menjalankan UU Cipta Kerja oleh LMKN.

Dia juga menilai, ada kemungkinan persoalan pembayaran royalti terjadi karena kewenangan LMKN yang sangat besar dalam pengaturan royalti.

"Karena ini jangan-jangan karena persoalan begitu besarnya kekuasaan kewenangan LMK atau LMKN ini yang kemudian menimbulkan permohonan yang diajukan pada kesempatan ini," tutur dia.

Daniel juga menyinggung masalah eksistensi LMKN dalam perkara yang lain.

Oleh sebab itu, dia menilai majelis MK perlu melihat bagaimana pencipta lagu yang tidak ikut dalam bagian LMKN.

Dilansir dari laman LMKN.id, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dalam perkara ini, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.

Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

Tag:  #akan #panggil #lmkn #sebagai #pihak #terkait #dalam #materi #cipta #ariel

KOMENTAR