Melihat Carbon Capture Storage sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia
Pekerja melintas di dekat panel surya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (18/5/2023). (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
16:36
28 Maret 2024

Melihat Carbon Capture Storage sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia

- Penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS) makin ramai diperbincangkan. Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk Carbon Capture Storage (CCS).

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi penyimpanan karbon pada bekas reservoir di lapangan migas di Indonesia diperkirakan mencapai 577 gigaton. Kondisi itu memberikan keuntungan bagi Indonesia karena menjadi peluang bisnis yang baru.

Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center Belladonna Troxylon Maulianda mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadikan Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan proyek CCS dan menjadikannya sebagai peluang bisnis yang baru di masa mendatang. Pertama, regulasi. Pemerintah Indonesia saat ini sangat agresif dalam menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung percepatan implementasi CCS. Apalagi Indonesia memiliki potensi yang sama dengan Australia. Saat ini, Indonesia sudah memiliki 15 proyek CCS yang sedang dikembangkan.

“Hal tersebut membuat Indonesia memiliki peluang bisnis yang lebih besar dan dapat menjadi leader CCS Hub di kawasan regional,” kata Belladonna Troxylon Maulianda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/3).

Sebelumnya Belladonna Troxylon Maulianda memaparkan soal CCS dalam diskusi Media Briefing IPA Convex 2024 di Jakarta pada Rabu (27/3). Diskusi itu bertema “CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia”.

Lebih lanjut Belladona menyampaikan, teknologi CCS bukanlah hal yang baru bagi perusahaan minyak dan gas. Teknologi tersebut sudah diterapkan oleh para perusahaan migas sejak 40 tahun yang lalu. "Teknologinya sudah mature sebenarnya. Saat ini, kita sedang menunggu cost-nya turun dan memang sekarang sudah mulai menurun," ujar Belladona.

Ditambahkannya, Indonesia dinilai sebagai negara yang paling siap untuk mengimplementasikan CCS dibandingkan negara di kawasan Asia lainnya. “Indonesia dinilai paling cepat dalam perkembangan CCS dibandingkan negara lain, selain memiliki potensi, dukungan dari pemerintah melalui regulasi juga diharapkan dapat mempercepat implementasi CCS,” ujar Belladonna.

Selain keunggulan dari sisi geografis dan regulasi, Belladonna optimistis Indonesia akan menjadi leader dalam bisnis CCS di kawasan regional, pasalnya, Indonesia adalah negara pertama yang mengimplementasikan CCS cross border (lintas batas).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, posisi pemerintah Indonesia sudah sangat jelas dalam mendukung penerapan CCS untuk menghadirkan energi yang lebih bersih dan sekaligus mengurangi emisi karbon. Hal itu ditunjukkan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha yang bersedia menerapkan teknologi CCS. "Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir. Potensi penyimpanan yang sangat besar tersebut diyakini dapat mendukung secara signifikan target penurunan emisi dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Noor Arifin menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon. "Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menyambut baik sikap pemerintah yang sangat kooperatif mengajak pelaku usaha hulu migas untuk membahas pembangunan ekosistem CCS dan CCUS sejak lama.

"Kita tahu sudah ada Perpres No 14/2024. Hal itu critical karena regulasi harus ada. Tetapi, investor tetap akan melihat apakah ini peluang bisnis atau tidak. Memang ada pemain di sektor migas yang mengkhususkan bisnisnya menjadi CCS Hub," ujarnya.

"Tetapi hal itu memang keharusan buat mereka karena kewajiban untuk mengurangi emisi. Sekarang bukan saja untuk keperluan sendiri, tetapi juga dapat menerima emisi dari luar migas. Jadi ini bisa menjadi bisnis baru," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Sebelumnya, Menteri ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. (*)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #melihat #carbon #capture #storage #sebagai #peluang #bisnis #baru #indonesia

KOMENTAR