Anggota DPR RI Usul THR Bagi Pekerja Diberikan H-14 Lebaran Seperti PNS dan TNI/Polri
Ilustrasi THR Lebaran. (Antara)
17:18
26 Maret 2024

Anggota DPR RI Usul THR Bagi Pekerja Diberikan H-14 Lebaran Seperti PNS dan TNI/Polri

- THR bagi pekerja secara resmi harus diberikan paling lambat pada H-7 sebelum lebaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.   Tak hanya itu, waktu pemberian THR bagi pekerja juga sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.   Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengubah waktu pemberian THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri seperti halnya aturan yang berlaku bagi PNS dan TNI/Polri.  

  Adapun alasannya, pemberian THR pada H-7 dinilai sangat singkat untuk pekerja yang akan melakukan pelaporan terkait THR di perusahaannya.   "Memang pemberian THR H-7 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu waktunya sangat mepet dengan hari raya, kalau saya hitung misalnya, H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan THR, H-6 pekerja baru melapor, H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur," kata Edy dalam Rapat Kerja dengan Menaker terkait THR bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).   Edy menilai, dengan singkatnya waktu pelaporan yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk melakukan pengaduan terkait THR. Dia memprediksi bahwa Kemnaker justru akan menyelesaikan laporan kerja itu justru setelah lebaran.   Melihat kondisi itu, Edy menilai bahwa hal tersebut justru sangat merugikan bagi pekerja. Sementara di sisi lain, kata Edy, THR bagi ASN dan TNI/Polri justru bisa diberikan lebih awal, yakni H-14.   "Oleh karena itu, ini merugikan pekerja, sangat merugikan pekerja. Sementara THR ASN, TNI/Polri, itu diberikan H-14, sebelum hari raya. Jatuh pada tanggal 22 Maret 2024," ujarnya.   Lebih lanjut, Edy membeberkan alasan lain di balik usulannya kepada Kemnaker untuk bisa melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar ke depan, THR bagi pekerja/buruh bisa diberikan sama seperti ASN dan TNI/Polri, yakni dimulai pada H-14 lebaran.   Alasan tersebut, kata Edy ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi serta besarnya pengeluaran pekerja saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, Edy menilai bahwa pemberian THR paling lambat H-7 membuat para pekerja tidak bisa merencanakan kebutugan yang meningkat, termasuk untuk mudik.   "Pekerja biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya karena kebutuhan meningkat, harga-harga naik, tiket juga naik besar, mudik juga butuh tiket. Kalau diberikan H-7 tidak ada waktu bagi pekerja untuk merencanakan semua kebutuhan itu," jelas Edy.   "Oleh karena itu, saya mengusulkan perubahan Permenaker menjadi H-14 karena juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, saya yakin daya beli masyarakat pada saat kebutuhannya tinggi, harga harga naik, jika tidak diimbangi dengan daya beli yang tinggi ini menyulitkan pekerja," pungkasnya.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #anggota #usul #bagi #pekerja #diberikan #lebaran #seperti #tnipolri

KOMENTAR