Soal Pemberian THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemnaker: Sifatnya Imbauan Bukan Wajib
ILUSTRASI: Uang THR (Ekoanug/Pixabay)
16:45
26 Maret 2024

Soal Pemberian THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemnaker: Sifatnya Imbauan Bukan Wajib

  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau Ojol dan kurir logistik sifatnya himbauan bukan suatu kewajiban bagi perusahaan.   "Sifatnya adalah himbauan, bukan wajib," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).   Lebih lanjut, Indah mengatakan himbauan ojol dan kurir logistik memang sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.   Namun, kata Indah, ada hal yang menjadi tantangan sekaligus PR bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi kepada para ojol dan kurir logistik. Bahwa THR yang dimaksudkan bukan melulu dalam bentuk uang, tetapi bisa dalam bentuk insentif berupa poin-poin dan layanan servis hingga pemberian dalam bentuk barang.    "Yang namanya THR (untuk para pekerja platform digital, termasuk ojol) itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang para pekerja umum terima ataupun ASN. Jadi THR itu yang namanya tunjangan, mungkin bisa berbentuk uang rupiah, bisa berbentuk kemudahan-kemudahan insentif, atau berbentuk barang," ujarnya.   Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ini, setelah sebelumnya tidak mendapat THR pada tahun lalu. Hal ini karena ojol hingga kurir termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meskipun status hubungan kerjanya kemitraan.   Terkait itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia yang juga memiliki anggota pekerja ojol dan kurir online, menyambut baik terobosan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.   Namun, Mirah Sumirat mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra Pemerintah saja. "Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," tegas Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).  

  Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.   Dia juga menyatakan, sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam/ha

Editor: Kuswandi

Tag:  #soal #pemberian #ojol #kurir #logistik #kemnaker #sifatnya #imbauan #bukan #wajib

KOMENTAR