Pemerintah Bakal Percepat Revisi PP 96/2021 Demi RI Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
20:36
19 Maret 2024

Pemerintah Bakal Percepat Revisi PP 96/2021 Demi RI Kuasai 61 Persen Saham Freeport

- Pemerintah akan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini dilakukan tak lain demi RI menguasai 61 persen saham PT Freeport Indonesia.   Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan percepatan revisi PP 96/2021 sendiri sebagaimana telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.   "Jadi PP 96, kemarin kita sudah ratas, dan kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3) kemarin.   Bahlil mengatakan revisi itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian untuk mewujudkan kapastian investasi yang berkelanjutan. Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi aturan tersebut adalah mempercepat perpanjangan izin Freeport, sehingga izin tidak lagi dipatok dalam kurun waktu 5 tahun.   Lebih lanjut, Bahlil juga menyebutkan bahwa negosiasi antara pemerintah dan Freeport sudah selesai. Utamanya terkait kesepakatan kepemilikan saham RI di salah satu produsen emas terbesar di dunia dari sebelumnya 51 persen menjadi 61 persen.   "Negosiasi kami (dengan Freeport) sudah selesai, dan sebentar lagi akan kami selesaikan begitu PP 96 selesai, dan Insya Allah kalau itu sudah terjadi. Maka potensi penambahan saham freeport untuk Republik Indonesia yang sekarang sudah 51 ke depan itu menjadi 61 persen," jelasnya.   Dengan begitu, kata Bahlil, usai revisi PP 96/2021 dilakukan, maka Freeport bukan lagi milik perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Melainkan menjadi milik pemerintah Indonesia sepenuhnya.   "Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, milik kita, karena saham kita sudah 61 persen," tambah Bahlil.   Sebagai informasi, dalam Pasal 109 Ayat 4 PP 96/2021 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi.   Namun, dalam revisi PP yang disebut-sebut akan dipercepat berpeluan bahwa pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan lebih cepat. Sehingga, tidak lagi harus menunggu minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi.   Freeport Misalnya, perusahaan asal AS ini dijadwalkan baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2036 atau paling lambat 2040 karena izin tambangnya selesai pada 2041. Namun, dengan percepatan revisi berpeluang Freeport bisa mengajukan izin lebih cepat daripada seharusnya.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #pemerintah #bakal #percepat #revisi #962021 #demi #kuasai #persen #saham #freeport

KOMENTAR