Nggak Semua Prajurit Lho, Berikut Syarat dan Ketentuan TNI/Polri yang Bisa Duduki Jabatan ASN
ILUSTRASI. Acara pelepasan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2024 dibandara Cargo Soewarna Cengkareng, Tangerang. (2/3/2024). (DOK: TNI)
16:45
13 Maret 2024

Nggak Semua Prajurit Lho, Berikut Syarat dan Ketentuan TNI/Polri yang Bisa Duduki Jabatan ASN

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan, terkait syarat dan ketentuan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi oleh personel TNI dan anggota Polri. Hal ini disampaikan Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Anas memastikan, pengisian jabatan ASN oleh personel TNI dan anggota Polri hanya dapat dilakukan di instansi pusat tertentu. Bahkan, tak sembarang orang, hanya talenta terbaik TNI dan Polri yang boleh mengisi jabatan ASN tersebut.   “Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu,” kata Anas.   Selain itu, pengisian jabatan ASN oleh personel TNI dan anggota Polri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan kesetaraan jabatan. Bahkan, pengisian jabatan yang akan diduduki harus sesuai dengan persetujuan menteri.   “Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri, kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI dan Polri,” imbuhnya.   Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa TNI-Polri yang menduduki jabatan ASN di instansi pusat tidak serta-merta statusnya berubah menjadi ASN. Bahkan, jabatan tersebut baru bisa diduduki oleh TNI-Polri jika sudah mendapat persetujuan dari menteri terkait.   Lebih lengkap, berikut ini syarat dan ketentuan prajurit TNI dan anggota Polri yang bisa duduki jabatan ASN.     1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertenu 2. Prajurit TNI dan Anggora Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN 3. Khusus bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri 4. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman, jabatan yang televan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain 5. Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan Menteri serta berusia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri 6. Dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta apabila terdapat kebutuhan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #nggak #semua #prajurit #berikut #syarat #ketentuan #tnipolri #yang #bisa #duduki #jabatan

KOMENTAR