Sebut Pemberitaan soal Penyalahgunaan Wewenang Izin Tambang Mengarah Fitnah, Bahlil Laporkan Media Massa ke Dewan Pers
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
19:00
4 Maret 2024

Sebut Pemberitaan soal Penyalahgunaan Wewenang Izin Tambang Mengarah Fitnah, Bahlil Laporkan Media Massa ke Dewan Pers

  - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara dan mengaku keberatan soal dugaan dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait izin tambang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan di beberapa daerah sebagaimana beredar dalam pemberitaan media massa.   "Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis, Senin (4/3).   Lebih lanjut, Tina menilai bahwa pemberitaan media massa tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, BKPM meresponsnya dengan langsung melaporkan redaksi media massa tersebut ke Dewan Pers, hari ini.   "Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," lanjut Tina.   Tak sendiri, Stafsus Menteri Bahlil menemui Dewan Pers didampingi oleh Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta siang tadi, dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.   Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kemungkinan memanggil Bahlil Lahadalia untuk mendalami munculnya dugaan kasus itu. "KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Alex dikonfirmasi, Senin (4/3).   Alex memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Investasi untuk mengklarifikasi langsung munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertambangan nikel itu. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ucap Alex.   Desakan untuk memeriksa Bahlil Lahadalia sebelumnya datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Ia juga menyebut, keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi dinilai tumpang tindih.   Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah. Pasalnya, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.   "Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," ucap Mulyanto.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sebut #pemberitaan #soal #penyalahgunaan #wewenang #izin #tambang #mengarah #fitnah #bahlil #laporkan #media #massa #dewan #pers

KOMENTAR