Kronologi Korupsi Bank NTB Syariah, Guru Besar Laporkan Dugaan Penyelewengan
Ilustrasi korupsi (Freepik)
16:41
28 Februari 2024

Kronologi Korupsi Bank NTB Syariah, Guru Besar Laporkan Dugaan Penyelewengan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta klarifikasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank NTB Syariah.

Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, hingga Senin (26/2) kemarin, sudah dilakukan klarifikasi terhadap tiga orang dari OJK.

Klarifikasi terhadap satu orang lagi direncanakan akan dilakukan pada Kamis (29/2) besok. Efrien Saputera menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini masih dalam rangka penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank NTB Syariah.

"Masih ada kaitannya dengan temuan OJK sesuai yang dilaporkan," ujar dia, dikutip dari Antara pada Rabu (28/2/2024).

Perihal peran tiga orang dari OJK yang memberikan klarifikasi, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik.

"Cuma dikasih tahu tiga orang dari OJK itu saja. Mungkin besok Kamis (28/2), klarifikasi satu orang lagi itu ada informasi dari tim," ucapnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Efrien menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah masih dalam persoalan pembiayaan yang ada kaitan dengan temuan OJK.

"Jadi, klarifikasi ini soal pembiayaan, bukan bangunan, fokusnya (penyelidikan) di situ dulu. Jadi, kalau ke BPK, belum. Kalau memang diperlukan, nanti kita undang (BPK) klarifikasi," kata dia.

Pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.

Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.

Dalam kasus yang berkaitan dengan pembiayaan di PT Bank NTB Syariah, Profesor Zainal Asikin, seorang Guru Besar Universitas Mataram yang mengkaji ilmu hukum, telah mengakui bahwa ia ikut melaporkan temuan OJK senilai Rp24 miliar.

Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan bahwa ada masalah dalam pembiayaan terkait dana "sponsorship" yang diberikan oleh Bank NTB Syariah untuk mendukung kegiatan pemerintah.

Salah satu contohnya adalah dukungan dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, lembaga penegak hukum seharusnya memeriksa laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kronologi #korupsi #bank #syariah #guru #besar #laporkan #dugaan #penyelewengan

KOMENTAR