Purbaya Akui Banyak yang Daftar Jadi Bos OJK
Menteri Keuangan Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/2/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
10:56
19 Februari 2026

Purbaya Akui Banyak yang Daftar Jadi Bos OJK

- Kursi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengalami kekosongan usai ditinggal Mahendra Siregar (Ketua) dan Mirza Adityaswara (Wakil Ketua) Januari lalu. Hingga kini pendaftaran posisi tersebut masih terus dibuka.

Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sudah melihat daftar para calon yang mendaftar. Sampai saat ini ia masih menunggu calon lain yang diharapkan lebih berkualitas untuk mendaftar.

"Lupa saya berapa orangnya. Saya sempat lihat list-nya tadi pagi, saya lihat, saya browse, orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk," kata Purbaya kepada awak media di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Namun Purbaya, banyak orang hebat di Indonesia yang bisa menjadi pimpinan OJK. Dalam sisa waktu pendaftaran, diharapkan sosok tersebut bisa ikut seleksi.

"Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya gitu," tutur Purbaya.

Baca juga: UU APBN 2026 Digugat akibat MBG, Begini Respons Purbaya

Sekadar informasi pendaftaran ini sudah dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan ditutup pada 2 Maret 2026.

Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Dengan seleksi ini terbuka luas bagi putra-putra terbaik Indonesia dengan kualifikasi yang ketat. Persyaratan utama antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, calon peserta tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani, serta berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026.

Pansel juga menetapkan syarat pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan.

Dari sisi integritas hukum, calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Terkait afiliasi politik, calon bukan pengurus dan bukan anggota partai politik pada saat pencalonan. Jika masih tercatat sebagai pengurus partai, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam pendaftaran, calon wajib memilih satu jabatan yang dilamar dan mengunggah sejumlah dokumen, antara lain pas foto terbaru, KTP, SPT dua tahun terakhir (2023 dan 2024), LHKPN atau LHKASN, ijazah pendidikan terakhir, serta dokumen pendukung pengalaman dan keahlian.

Selain itu, peserta juga diwajibkan menyusun makalah mandiri dengan tema kondisi dan permasalahan industri jasa keuangan, kebijakan regulasi, langkah pengembangan, serta penguatan kelembagaan OJK.

Dokumen lain yang wajib dilampirkan meliputi SKCK dari Mabes Polri atau Polda, izin tertulis dari pimpinan instansi bagi pejabat aktif, serta berbagai surat pernyataan, termasuk pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.

Tag:  #purbaya #akui #banyak #yang #daftar #jadi

KOMENTAR