Purbaya Curiga Ada Kongkalikong di Kasus Tiffany & Co, Sebut Barang Tak Bayar Bea
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
06:12
16 Februari 2026

Purbaya Curiga Ada Kongkalikong di Kasus Tiffany & Co, Sebut Barang Tak Bayar Bea

- Kasus penyegelan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jakarta menjadi sorotan pubik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kasus ini karena adanya dugaan praktik impor ilegal dan manipulasi nilai barang (underinvoicing) yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Dicurigai ini barang selendupan atau enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Purbaya Ungkap Alasan Gerai Tiffany & Co. Disegel Bea Cukai

Kronologi penyegelan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan penindakan merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” katanya di butik Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (12/2/2026).

Setelah penyegelan tersebut, petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meminta pihak toko menunjukkan dokumen perdagangan atau formulir kepabeanan sebagai bukti legalitas impor.

Namun, dokumen tersebut disebut tidak bisa ditunjukkan secara lengkap. Purbaya menjelaskan, tidak semua barang masuk tanpa pembayaran sama sekali.

“Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” katanya.

Gerai Tiffany & Co yang disegel antara lain di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pacific Place.

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ungkapnya.

Baca juga: 3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel, Bea Cukai Selidiki Impor

Tamparan keras pelaku usaha

Menurut Purbaya, kasus ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan praktik bisnis secara adil dan transparan.

Purbaya menegaskan seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan. Upaya ini ditujukan agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak ada yang dirugikan akibat praktik ilegal.

Menurutnya, praktik semacam itu berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara dari sektor bea cukai dan pajak.

Saat ditanya apakah ada pelaku usaha lain yang menjadi target pemeriksaan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengejar semua praktik ilegal tanpa pandang bulu. “Pokoknya yang ilegal akan kita kejar. Itu saja,” ucapnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses tersebut.Namun, Purbaya menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat.

"Sepertinya ada (kongkalikong) nanti kita lihat siapa yang terlibat itu," jelasnya.

Tiffany & Co. milik siapa?

Mulanya Tiffany & Co. sebagai rumah perhiasan kelas dunia bermula dari sebuah toko kecil di New York pada 1837.

Dilansir dari laman resminya, brand ini didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young dengan modal pinjaman 1.000 dollar AS dari ayah Tiffany.

Pada era 1830-an, New York tengah mengalami pertumbuhan pesat.

Di tengah hiruk-pikuk kota yang dipenuhi kereta kuda dan jalan sempit, Tiffany menghadirkan gaya Amerika yang berbeda dari estetika Eropa yang saat itu didominasi kemewahan era Victoria.

Sejak awal, semangat inovasi menjadi fondasi yang membentuk identitas merek tersebut.Tonggak penting terjadi pada 1845 ketika Tiffany & Co menerbitkan Blue Book, katalog penjualan langsung pertama di Amerika Serikat.

Awalnya memuat berbagai produk, Blue Book kemudian berkembang menjadi ajang pamer koleksi perhiasan kelas tinggi (High Jewelry) yang menampilkan batu permata langka dan keahlian pengerjaan tingkat tinggi.

Pengakuan internasional datang pada 1867 saat Tiffany meraih medali perunggu untuk kategori perak di Paris Exposition Universelle.

Pertama kalinya rumah desain Amerika mendapat penghargaan dari juri asing. Perusahaan ini juga menjadi yang pertama di AS menerapkan standar perak Inggris (92 persen kemurnian).

Tag:  #purbaya #curiga #kongkalikong #kasus #tiffany #sebut #barang #bayar

KOMENTAR