Jaga Defisit di Bawah 3 Persen, IMF Usulkan RI Naikkan Pajak Penghasilan
Dana Moneter Internasional atau IMF mensimulasikan kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai opsi pembiayaan investasi publik Indonesia.
Skenario ini dimuat dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”. IMF memproyeksikan pemerintah dapat menaikkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen produk domestik bruto dalam 20 tahun ke depan.
Tahap awal diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit. Tahap menengah memasukkan mobilisasi penerimaan negara lewat kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan atau labor income tax.
Baca juga: IMF Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen, Pemerintah Pede Fundamental Kuat
Tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen produk domestik bruto dinilai dapat diperoleh secara gradual. Skema tersebut diarahkan untuk menekan defisit agar tetap di bawah batas 3 persen produk domestik bruto.
"Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, Minggu 15 Februari.
IMF menilai kombinasi kenaikan investasi dan penyesuaian pajak masih menjaga defisit sesuai aturan fiskal.
Pajak penghasilan karyawan di Indonesia diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. Ketentuan ini tercantum dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lapisan tarif saat ini sebagai berikut:
- 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun.
- 15 persen untuk Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
- 25 persen untuk Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
- 30 persen untuk Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Tiga puluh lima persen untuk di atas Rp 5 miliar.
Baca juga: Ditjen Pajak Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Coretax dan M-Pajak
Sistem progresif membuat wajib pajak berpenghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar.
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Jaga Defisit di Bawah 3%, IMF Sarankan RI Naikkan Tarif Pajak Karyawan Bertahap
Tag: #jaga #defisit #bawah #persen #usulkan #naikkan #pajak #penghasilan