AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
- AFTECH dan Mandala Consulting meluncurkan White Paper panduan kolaborasi bertanggung jawab bank dan P2P lending.
- Panduan ini muncul karena akses kredit formal stagnan, sehingga kemitraan bank dan pindar menjadi kunci perluasan pembiayaan.
- Pendanaan bank ke pindar melonjak signifikan, mendorong industri dan regulator memerlukan kerangka kolaborasi yang terstruktur.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Mandala Consulting resmi meluncurkan White Paper bertajuk 'Mendorong Perluasan Akses Kredit melalui Kolaborasi Bertanggung Jawab antara Bank dan Pindar' sebagai panduan agar kemitraan kedua sektor ini berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam buku panduan itu membuktikan bahwa kolaborasi antara perbankan dan platform pinjaman daring (pindar) kini tak lagi dipandang sebagai eksperimen.
Peluncuran white paper tersebut menjadi sinyal bahwa hubungan bank dan fintech peer-to-peer (P2P) lending telah memasuki fase baru.
Jika sebelumnya kemitraan berkembang secara organik mengikuti kebutuhan pasar, kini industri dan regulator mendorong kerangka kolaborasi yang lebih jelas, bertanggung jawab, dan berbasis tata kelola yang kuat.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, menilai stagnasi akses kredit formal menunjukkan sistem pembiayaan belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya segmen underbanked.
PerbesarIlustrasi Pinjaman Online"White paper ini menegaskan bahwa perluasan akses kredit di Indonesia tidak dapat bergantung pada satu kanal pembiayaan saja. Kolaborasi yang bertanggung jawab antara perbankan dan pindar menjadi kunci penting untuk membuka pintu perluasan pembiayaan dan menjangkau segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang kuat," ujar Firlie seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).
Urgensi penyusunan panduan ini juga tercermin dari tren kemitraan yang meningkat signifikan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peran bank sebagai sumber pendanaan utama bagi pindar melonjak dari Rp 4,5 triliun pada 2021 menjadi Rp 46,1 triliun pada 2024.
"Perkembangan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan perbankan terhadap model bisnis pindar, sekaligus menegaskan urgensi kerangka kolaborasi yang lebih terstruktur, bertanggung jawab, dan berorientasi jangka panjang," tambah Firlie.
Dari sisi regulator, OJK menyambut baik penguatan kolaborasi tersebut selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Jasmi, menyampaikan bahwa OJK mendukung setiap inisiatif konkret untuk mengembangkan kolaborasi secara inklusif dan bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan penguatan tata kelola, manajemen risiko, kemanfaatan, dan perlindungan konsumen.
Sinergi ini diharapkan dapat memperluas akses alternatif pembiayaan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menghadapi keterbatasan akses kredit formal.
Direktur Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Rosy Wediawaty, turut menegaskan pentingnya perluasan akses pembiayaan dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya, optimalisasi berbagai kanal pembiayaan, termasuk melalui kolaborasi lembaga keuangan konvensional dan inovatif, berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Tag: #aftech #rilis #buku #panduan #kolaborasi #pindar #bank #perluas #akses #kredit