Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan dan Ditetapkan dalam Perkada
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
16:00
23 Februari 2024

Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan dan Ditetapkan dalam Perkada

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) diperbolehkan untuk memberi insentif fiskal terkait pajak hiburan. Secara formal, keputusan itu dapat ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

 

Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman guna merespons masalah pajak hiburan yang dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha.

"Keringanan itu kan nanti diberikan, kita sebutnya sesuai UU adalah insentif fiskal, yaitu berupa keringanan dan pembebasan atau penghapusan yang merupakan kewenangan kepala daerah ditetapkan dalam Perkada," kata Luky dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (22/2).

Dia juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Kemenkeu, sudah ada beberapa Pemda yang berinisiatif memberikan insentif pajak fiskal kepada pelaku usaha di masing-masing daerahnya.

Hanya saja, hingga kini pihaknya masih menunggu secara formal diterbitkannya Perkada terkait insentif fiskal tersebut. "Jadi kalau kita komunikasi dengan pemda sudah ada beberapa pemda yang memang menunjukkan niatnya untuk memberikan insentif ini, tapi kita masih menunggu secara formal penerbitan perkadanya," ujar Luky.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait insentif fiskal. Pasalnya terkait itu, masing-masing kepala daerah dinilai sudah cukup menetapkan dengan mengacu pada SE yang telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"SE sudah diterbitkan oleh Kemendagri dan itu sudah cukup untuk memberikan guidence kepada pemda terkait dengan langkah-langkah kalau memang pemda tersebut berniat untuk memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan atau penghapusan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengerek batas bawah tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan mencapai 40 persen. Keputusan itu sejalan dengan bisnis sektor pariwisata yang mulai pulih pasca Covid-19. Di sisi lain, kenaikan pajak menuai protes para pengusaha.

Kenaikan besaran pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Dalam beleid itu, berlaku untuk jasa hiburan tertentu seperti bar, club malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap/spa. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #kemenkeu #pemda #boleh #beri #insentif #fiskal #pajak #hiburan #ditetapkan #dalam #perkada

KOMENTAR