Tax Ratio Mandek Puluhan Tahun, Purbaya Sebut Ada Kekakuan Struktural
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui rasio pajak atau tax ratio Indonesia sulit bergerak naik karena menghadapi kekakuan struktural yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Purbaya menyebut, meski berbagai kebijakan telah ditempuh, perubahan tax ratio tidak pernah signifikan dari waktu ke waktu.
“Itu susah, ada rigidity untuk mengubah tax ratio. Puluhan tahun enggak berubah-ubah,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senin (9/12/2026).
Baca juga: Kerja Ekstra untuk Naikkan Tax Ratio, Purbaya: Saya Sakit-sakit
Ia menegaskan, pekerjaan meningkatkan tax ratio memang bukan perkara mudah dan menuntut upaya ekstra dari pemerintah.
“Tapi biasanya emang nggak gampang, perlu ekstra effort. Makanya ini saya sakit-sakit. nanti kita beresin,” kata Purbaya.
Menurut dia, pemerintah tidak mematok angka ideal secara kaku. Namun, bila tax ratio mampu naik dan bertahan di kisaran 11 hingga 12 persen, terutama di sekitar 11,5 persen, kondisi tersebut sudah cukup aman untuk menopang ketahanan fiskal negara.
Meski demikian, Purbaya menekankan pencapaian level tersebut membutuhkan konsistensi kebijakan, perbaikan sistem, serta penguatan administrasi perpajakan. Pengalaman selama ini menunjukkan, kenaikan tax ratio tidak pernah terjadi secara instan.
Sepanjang 2025, rasio pajak Indonesia justru tertekan ke level 9 persen. Angka itu turun dibandingkan 2024 yang masih berada di kisaran 10,08 persen.
Penurunan tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, tekanan terhadap tax ratio ikut mempersempit ruang fiskal.
Baca juga: Purbaya Perkirakan Rasio Pajak Tahun Ini Cuma Naik Sedikit, Tahun Depan Dikejar Capai 11 Persen
Meski begitu, Purbaya tetap percaya diri perbaikan internal akan mulai berdampak pada 2026. Ia menilai langkah pembenahan organisasi, termasuk rotasi pegawai, dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja penerimaan pajak.
Ia pun menargetkan tax ratio bisa kembali naik ke kisaran 11 hingga 12 persen.
“Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9 persen sekarang, mungkin 11-12 persen untuk tahun ini, tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” kata Purbaya saat pidato rotasi 43 pejabat pajak di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kinerja penerimaan pajak pada 2025 juga belum mencapai target. Realisasi pajak tercatat sebesar Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang dipatok Rp 2.189,3 triliun.
Sebagai informasi, tax ratio merupakan perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan pemerintah dengan produk domestik bruto atau PDB.
PDB mencerminkan nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam periode tertentu. Tax ratio menunjukkan seberapa besar kemampuan negara menarik pajak dari aktivitas ekonomi.
Indikator ini juga menggambarkan hubungan negara dan masyarakat dalam sistem perpajakan, sekaligus menjadi tolok ukur kekuatan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.
Tag: #ratio #mandek #puluhan #tahun #purbaya #sebut #kekakuan #struktural