OJK Ungkap Praktik Saham Gorengan di Bursa, 151 Pihak Terseret
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan hukum periode 2022-2026, ada 151 pihak terlibat dalam manipulasi perdagangan saham di pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan lembaganya telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif selama 2022-2026.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak, baik atas pelanggaran keterlambatan maupun pelanggaran substansial di bidang pasar modal.
Baca juga: BEI Revisi Aturan IPO, Akankah Pencatatan Saham Melambat pada 2026?
Dari total denda itu, Rp 382,58 miliar merupakan denda atas keterlambatan dan pelanggaran lainnya, termasuk manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak dengan denda sebesar Rp 240,65 miliar.
“Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak baik itu karena keterlambatan total dendanya sebesar Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/3026).
“Di mana dari Rp 382,58 miliar, itu Rp 240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” paparnya.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan ketentuan pasar modal.
“Sanksi lainnya yang juga kami kenakan antara lain berupa pembekuan izin, itu ada sembilan pembukuan izin. Kemudian ada pencabutan izin ada 28 pencabutan izin dan juga ada 116 perintah tertulis,” beber Eddy.
Baca juga: Saham Gorengan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Tips Aman bagi Investor Pemula
Dari sisi penegakan hukum pidana, terdapat lima kasus tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham.
Untuk periode 2022-2026, OJK juga mencatat sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan.
Salah satu kasus dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sementara dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta,” ungkap Eddy.
Ia memastikan, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Otoritas juga memastikan kegiatan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Eddy mengaku salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia berasal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Penyimpangan tersebut terutama terjadi pada mekanisme penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi dan komposisi investor sebenarnya.
Selain itu, OJK juga menemukan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik manipulasi yang merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan pasar.
Tag: #ungkap #praktik #saham #gorengan #bursa #pihak #terseret