Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memeriksa direktur utama dan komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang menjadi tersangka kasus fraud atau kecurangan dalam perusahaan fintech tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah TA yakni direktur utama dan AR yang merupakan komisaris PT DSI.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA, yang kedua atas nama tersangka AR," kata Ade ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: 3 Tersangka Dana Syariah Indonesia akan Diperiksa Bareskrim Senin
"Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," tambahnya.
Ade menyebutkan, ketiga tersangka sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka yang berhalangan hadir tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua tersangka yang hadir dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
Namun, Ade Safri belum memastikan hingga pukul berapa pemeriksaan akan berlangsung maupun kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.
“Nanti kita update. Saat ini masih berproses pemeriksaannya,” ujar dia.
Terkait materi pemeriksaan, Ade Safri menegaskan bahwa penyidik mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk kemungkinan aliran dana.
“Semuanya kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Ada 3 tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.
Ketiganya merupakan jajaran pimpinan dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Ade Safri menjelaskan, para tersangka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI serta direktur utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Baca juga: Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Fraud
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Menurut Ade Safri, modus yang digunakan antara lain dengan menghimpun pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tag: #dirut #komisaris #dana #syariah #indonesia #diperiksa #bareskrim