ESDM Ubah Skema Impor BBM Swasta, Berlaku Per Enam Bulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji peluang penambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk badan usaha pemilik SPBU swasta pada 2026. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo )
13:20
9 Februari 2026

ESDM Ubah Skema Impor BBM Swasta, Berlaku Per Enam Bulan

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan skema impor bahan bakar minyak bagi badan usaha swasta pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum setiap enam bulan sekali. Kebijakan ini diarahkan untuk memantau dinamika konsumsi BBM nasional secara lebih terukur.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan, periode enam bulan dipilih agar pemerintah memiliki ruang analisis yang memadai terhadap kebutuhan dan realisasi konsumsi BBM.

“Nah, tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan. Untuk tahun ini. Intinya kenapa 6 bulan? Kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi,” kata Laode saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: SPBU Swasta Wajib Beli Solar Produksi Dalam Negeri Mulai April 2026

Skema ini juga memberi ruang bagi badan usaha untuk mengajukan perpanjangan impor jika kebutuhan meningkat. Pemerintah ingin menghindari pengajuan mendadak akibat kuota yang habis sebelum periode berjalan berakhir.

“Yang kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan kembali perpanjangannya. Kalau kemarin kan baru ngajuin, nggak tahunya habis, lalu ngajuin lagi. Nah, kita sudah belajar dari situ, jadi diberikan timeline yang agak panjang,” ujar Laode.

Volume impor BBM swasta tahun 2026 diproyeksikan tidak jauh berbeda dari 2025. Perkiraan menunjukkan kenaikan sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan total impor sepanjang 2024.

“Ya kan sudah ditetapkan mirip tahun 2025,” imbuh Laode.

Baca juga: RDMP Balikpapan Beroperasi: RI Bersiap Setop Impor BBM, SPBU Swasta Beli dari Pertamina

Kebijakan periodisasi impor ini sebelumnya juga disampaikan Kementerian ESDM. Pemerintah memilih menyalurkan kuota secara bertahap, bukan langsung untuk satu tahun penuh, agar evaluasi bisa dilakukan secara berkala.

“Kami tidak berikan (kuota impor BBM) sekaligus, jadi ada evaluasi juga. Tidak diberikan langsung 1 tahun, tapi ada periodisasinya,” kata Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kementerian ESDM Tetapkan Skema Impor BBM SPBU Swasta Per-6 Bulan, Apa Alasannya?

Tag:  #esdm #ubah #skema #impor #swasta #berlaku #enam #bulan

KOMENTAR