Regulasi Tumpang Tindih, Investasi Tertahan di Meja Perizinan
Himpunan Kawasan Industri Indonesia menilai tumpang tindih regulasi, perizinan berlapis, dan perubahan kebijakan berulang menghambat pertumbuhan investasi.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyebut persoalan utama investor bukan terletak pada standar usaha, melainkan ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi pelaksanaan di lapangan.
“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” ujar Ma’ruf lewat keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Ma’ruf menilai masalah bukan sekadar banyaknya aturan. Hambatan muncul saat regulasi saling mengunci lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Kondisi ini membuat perizinan berjalan lambat, berulang, dan tidak efisien. Perencanaan investasi jangka menengah dan panjang ikut terganggu.
Baca juga: Investasi Emas di China Alami Krisis, Berdampak ke Indonesia?
Salah satu hambatan yang sering muncul berkaitan dengan ketidaksinkronan tata ruang dan rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Dampaknya terlihat pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.
Masalah makin kompleks saat penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak selalu berbasis kondisi eksisting. Lahan yang secara faktual lama digunakan untuk kegiatan industri tetap terkunci secara administratif.
Isu LSD, KP2B, dan LP2B dipandang sebagai bagian dari problem regulasi yang lebih luas. HKI menyoroti akurasi data, sinkronisasi kebijakan, serta mekanisme koreksi yang berjalan lambat. Kesalahan data tata ruang dan lahan berdampak langsung pada kepastian berusaha.
Dampak kompleksitas regulasi dirasakan langsung kawasan industri, termasuk 44 kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional. Ma’ruf menyebut sejumlah kawasan PSN masih menghadapi keterlambatan realisasi investasi akibat perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang berlarut.
“Jika kawasan industri yang berstatus PSN saja masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” paparnya.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada 2025, Ditopang Ekspor dan Investasi
HKI juga mencermati perubahan dan pengetatan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Aturan ini dirancang untuk memperjelas persyaratan dasar perizinan. Tanpa penyelarasan kuat antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kebijakan tersebut dinilai berisiko menambah titik verifikasi dan antrean baru.
Praktik regulasi sektoral yang bersifat bongkar pasang turut disorot. Pola ini menimbulkan persepsi aturan mudah berubah. Kepastian hukum dan perhitungan investasi jangka panjang ikut tertekan. Tingkat kepercayaan pelaku usaha pun menurun.
HKI meminta pemerintah menghentikan penambahan kerumitan baru. Deregulasi dan debirokratisasi perlu dikedepankan. Regulasi dinilai perlu memberi kepastian, bukan memunculkan hambatan tambahan.
HKI mendorong paket deregulasi yang terukur dan berdampak. Langkah yang diusulkan meliputi penerapan prinsip One Map One Rule untuk tata ruang dan perizinan dasar, mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama bagi kawasan industri dan PSN.
“Indonesia tidak kekurangan peluang. Yang sering terjadi, peluang itu berhenti di meja administrasi. Jika kita serius mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja, maka regulasi harus melayani pertumbuhan bukan mempersulitnya,” pungkas Ma’ruf.
Tag: #regulasi #tumpang #tindih #investasi #tertahan #meja #perizinan