Danantara: Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Bakal Diambilalih BUMN Perminas
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (28/1/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
13:28
28 Januari 2026

Danantara: Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Bakal Diambilalih BUMN Perminas

- Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria mengungkapkan, tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources bakal diambil alih oleh Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Perminas merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang baru dibentuk khusus untuk mengelola industri mineral dalam negeri.

"(Tambang Agincourt dipegang) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," ujar Dony saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, UNTR Sebut Belum Terima Surat Resmi

Ia menegaskan bahwa Perminas berbeda dengan Holding BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang sempat disebut berpeluang mengambil alih tambang emas Martabe.

Dony menyebut, Perminas berada langsung di bawah Danantara Indonesia. "Berbeda, bukan (bagian MIND ID), Perminas itu PT sendiri. PT miliknya Danantara," kata dia.

Maka dari itu, Dony memastikan bukan Antam yang akan mengelola tambang emas Martabe.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sempat menyebut, BUMN berpeluang melanjutkan sebagian operasional 28 perusahaan di Sumatera yang izin operasinya dicabut.

Dalam hal ini, 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada Perhutani, sedangkan perusahaan tambang akan diserahkan kepada MIND ID, atau anak usahanya, Antam.

"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau MIND ID," kata Prasetyo dikutip dari Kontan.

Ia juga menegaskan kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut tersebut bisa berganti dan dikelola oleh perusahaan negara, dalam hal ini BUMN, jika perusahaan itu dianggap menguntungkan negara.

"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu perusahaan negara," tambahnya.

Baca juga: Bahlil Pastikan Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Sudah Dikaji Mendalam

Tag:  #danantara #tambang #emas #martabe #milik #agincourt #bakal #diambilalih #bumn #perminas

KOMENTAR