''Ruwetnya'' Konflik Keluarga Pabrik Kertas Ternama, 2.500 Pekerja Pun Terancam PHK
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi kabar buruk yang bertubi-tubi datang, menjadi bercak hitam dunia perekonomian tanah air.
Baru saja pemerintah menutup buku tahun 2025 dengan laporan 88.519 pekerja terkena PHK, kini tersiar kabar 2.500 an PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, yang terancam PHK.
Sudah hampir setahun, ribuan pekerja pabrik produsen ternama bahan baku kotak dan kemasan kertas itu tidak bekerja.
“Sudah hampir 1 tahun, Mas, (buruh PT Pakerin) tidak bekerja,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazilul saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/1/2026) malam.
Jazilul memimpin serikat pekerja yang mengadvokasi nasib ribuan buruh PT Pakerin yang kini terkatung-katung.
Federasinya, FSPMI merupakan salah satu anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal.
Dari Said Iqbal, kabar buruk ancaman PHK buruh PT Pakerin itu tersiar.
“Di Mojokerto, Jawa Timur akan terjadi PHK 2.500 buruh, diperkirakan kurang lebih ya, 2.500 buruh,” kata Said dalam konferensi pers daring, Senin.
Duduk perkara konflik keluarga pemilik pabrik kertas
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. PT Pakerin, produsen kertas yang telah beroperasi selama 40 tahun sebenarnya merupakan perusahaan yang sehat, sebelum akhirnya diguncang konflik keluarga pemilik yang melibatkan kakak dan adik.
Perselisihan itu menyangkut uang operasional yang disimpan di bank.
“Menurut informasi dari teman-teman buruh saya dapatkan Rp 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima. Bank Prima ini milik saudaranya, adiknya kalau enggak salah. Enggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan,” ujar Said.
Menurut Jazilul, perselisihan keluarga pecah sebelah pendiri perusahaan meninggal dunia. Anak pertama selaku direktur utama sekaligus pemegang saham berkonflik dengan dua adiknya.
Perselisihan berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah menyatakan Surat Keputusan (SK) tentang Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Nomor 007758 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas batal.
Namun, konflik berlanjut dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat itu, Yasonna H. Laoly yang terus menerbitkan SK Pembatalan seluruh AHU mulai 2021, 2022, 2023, dan 2024, membuat pimpinan perusahaan menjadi tidak jelas.
“Akibat SK Menkum tersebut, sejak Juli 2025 perusahaan mulai tutup,” ujar Jazilul.
Sebanyak 2.500 pekerja terancam kena PHK
Ilustrasi pekerja pabrik. Di tengah perselisihan itu, nasib ribuan karyawan PT Pakerin seperti semut di antara pertarungan dua gajah.
Para pekerja yang mulanya enggan terlibat dalam konflik yang berlarut-larut sampai empat tahun, akhirnya ikut terkena getah.
“Berimbas pada kelangsungan pekerjaan para karyawan dan juga hak-hak para karyawan, baik upah, THR (tunjangan hari raya), Uang pensiun, BPJS, dan lainya,” ujar Jazilul.
Pada April 2025, salah satu putra pendiri PT Pakerin, David, menyatakan tidak bisa lagi mengoperasikan perusahaan dengan baik.
Ia mengaku tidak mampu membayar upah dan THR karyawan karena uang perusahaan yang disimpan di Bank Prima tidak bisa diambil.
Serikat pekerja lalu berdiskusi dengan Bank Prima dan mendapat kesimpulan uang tidak bisa dicairkan karena konflik keluarga pendiri PT Pakerin.
Serikat lalu bersurat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapat jawaban bahwa uang itu merupakan dana PT Pakerin, bukan keluarga pendiri sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan operasional pabrik.
Setelah mendapatkan surat OJK, Bank Prima bersedia mencairkan dana PT Pakerin namun terbatas untuk membayar upah dan hak karyawan yang terdiri dari gaji sampai September 2025.
“Untuk upah bulan Oktober sampai Desember 2025 belum dibayarkan, dan untuk operasional pihak Bank Prima tidak bersedia untuk mencairkan selama konflik keluarga tersebut tidak selesai,” kata Jazilul.
Buntut persoalan uang yang tertahan di Bank Prima itu, PT Pakerin tidak bisa membayar utang perusahaan yang kemudian menimbulkan 8 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Untungnya, seluruh gugatan itu terus ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Jika dikabulkan dan PT Pakerin dinyatakan pailit maka ribuan karyawannya akan terkena PHK.
“Hal yang demikian menjadikan nasib pekerja dan keluarganya semakin susah,” ungkap Jazilul.
Upaya Menyelamatkan PT Pakerin
Menghadapi situasi itu, anak pertama pendiri PT Pakerin telah berusaha membuat perusahaan terus bertahan, mencoba menarik dana di Bank Prima, dan mencari pinjaman lain.
“Namun semua itu tertutup oleh adanya surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-38.AH.41 TAHUN 2024,” kata Jazilul.
Surat itu lah yang membatalkan seluruh kepengurusan PT Pakerin tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Menurut Jazilul dan kawan-kawannya, surat itu bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 42 PK/TUN/2023 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 310 K/TUN/2022.
“Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-38.AH.41 Tahun 2024 tersebut telah melampaui keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujar Jazilul.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Hukum saat ini, Supratman Andi Agtas merevisi SK AHU -38.AH.41 Tahun 2024 dan menerbitkan ketetapan yang disesuaikan Putusan PK dari Mahkamah Agung.
SK yang diterbitkan Yasonna H. Laolu tu membuat akte perusahaan terblokir, uang tersangkut di Bank Prima, tidak bisa mengajukan kredit, dan PT Pakerin tidak bisa beroperasi.
“Ribuan orang pekerja terPHK dan puluhan ribu keluarga pekerja terancam menjadi keluarga yang miskin dan menderita,” kata Jazilul.
Daftar panjang kasus PHK di Jatim
Ilustrasi demo buruh di Jakarta.Jika PT Pakerin tidak bisa diselamatkan, kasus itu akan menambah daftar panjang kasus PHK di Jawa Timur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, sepanjang 2025 sebanyak 5.949 pekerja di Jawa Timur terdampak PHK.
Hal itu membuat Jawa Timur menjadi kontributor angka PHK tertinggi kelima pada 2025 setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.
Said Iqbal mewanti-wanti agar PT Pakerin tidak bernasib seperti PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang gulung tikar setelah dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2025 lalu.
Puluhan ribu pekerja raksasa tekstil itu mengalami PHK dan akhirnya tidak mendapatkan pesangon.
“Jangan seperti kasus Sritex. Kasus Sritex itu buruh dirugikan, dibohongi buruh oleh menteri. Mana THR-nya yang dijanjikan? Mana pesangon yang dijanjikan? Enggak dibayar,” kata Said.
Said lalu berharap kabar buruk ancaman PHK 2.500 buruh PT Pakerin itu sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
“Ini Pak Presiden Prabowo harus tahu. Harus turun tangan Pak Presiden Prabowo menyelamatkan 2.500 buruhnya ter-PHK,” kata Said.
Tag: #ruwetnya #konflik #keluarga #pabrik #kertas #ternama #2500 #pekerja #terancam