88.519 Buruh Kena PHK di 2025, KSPI: Impor Ugal-ugalan
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, impor barang ugal-ugalan pada 2025 menjadi salah satu penyebab kenaikan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pernyataan itu Said sampaikan saat dimintai tanggapan terkait angka PHK 2025 yang berdampak pada 88.519 pekerja, baik sekitar 10.000 dari tahun sebelumnya.
Kebijakan relaksasi impor yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 membuat arus barang jadi masuk dari luar negeri, salah satunya tekstil.
“Anda bayangkan dengan impor ugal-ugalan tekstil garmen China masuk harganya murah. Ya otomatis tekstil garmen di Indonesia kepukul hargany. Enggak bisa bersaing,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (26/1/2026).
Menurut Said, kebijakan itulah yang membuat industri manufaktur dalam negeri tertekan, bukan kenaikan upah sebagaimana diklaim salah satu kepala daerah.
Meski demikian, kebijakan relaksasi impor itu telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah diganti yang baru, kita enggak tahu isinya bagaimana nih implikasinya,” kata Said.
Selain kebijakan impor, daya beli masyarakat yang menurun juga dinilai menjadi pemicu tingginya angka PHK.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat hanya membeli barang-barang penting sehingga tingkat konsumsi berkurang.
Karena permintaan turun, produksi di perusahaan juga berkurang.
“Karena produksi berkurang, maka ya otomatis terjadi PHK di pabrik-pabrik,” tutur Said.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menuntut pemerintah daerah seperti DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang layak.
Upah pekerja yang layak akan membuat daya beli masyarakat meningkat.
“Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik di daerah tersebut. Kalau pertumbuhan ekonomi naik, maka tercipta lapangan kerja baru,” kata Said.
Persoalan berikutnya adalah persaingan ketat antar perusahaan di daerah padat modal.
Kondisi itu membuat biaya sewa lahan, air bersih, pajak, dan bea cukai yang tinggi.
Akibatnya, banyak perusahaan atau sebagian unit produksi dari suatu perusahaan pindah ke daerah yang masih sepi.
“Maka perusahaan-perusahaan di Tangerang—ini yang bisa menjelaskan salah satu faktornya kenapa perusahaan Tangerang tuh pindah ke Brebes, padahal sama-sama pabrik sepatu,” ujar Said.
Angka PHK Diduga Lebih Tinggi
Pada kesempatan tersebut, Said menduga angka PHK nasional tahun 2025 lebih dari 88.519 buruh terdampak.
Adapun angka tersebut merujuk pada laporan resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Data ini hanya mencatat pekerja yang masuk daftar peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data Litbang KSPI dan Partai Buruh pada Juni 2025 saja telah mencatat 70.000 buruh terdampak PHK.
Menurutnya, data yang dinilai lebih akurat terdapat pada BP Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena mencatat pekerja yang mengambil Jaminan Hari Tua.
“Sehingga yang mendekati validitas itu ya datanya serikat buruh dalam hal ini Litbang KSPI dan Partai Buruh atau datanya BP Jamsostek,” kata dia.