BGN Wajibkan Sekolah dan SPPG Sepakati Batas Waktu Konsumsi MBG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus usai meninjau MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) (KOMPAS.com/Rahel)
14:32
25 Januari 2026

BGN Wajibkan Sekolah dan SPPG Sepakati Batas Waktu Konsumsi MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait batas waktu konsumsi hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan dalam perjanjian tersebut ditegaskan jika hidangan MBG harus dikonsumsi sesuai waktu terbaik yang tertera dan tidak diperbolehkan dibawa pulang oleh penerima manfaat.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktunya dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah, kalau ini dijalankan, dampaknya bisa dikurangi,” ujar Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).

Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG). KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Nanik, kebijakan tersebut merupakan respons atas berbagai insiden keamanan pangan di sejumlah daerah yang terjadi akibat konsumsi makanan yang telah melewati batas waktu aman.

Gagasan pembuatan kesepakatan tertulis antara SPPG dan sekolah sebelumnya juga disampaikan oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, dalam forum yang sama.

Usulan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh BGN sebagai langkah wajib di lapangan.

Nanik menjelaskan, perjanjian ini bertujuan membagi tanggung jawab pengawasan secara jelas. SPPG bertanggung jawab memastikan distribusi makanan tepat waktu, sementara pihak sekolah berperan mengawasi waktu dan tempat konsumsi oleh siswa.

“Dengan adanya perjanjian, pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Meski telah ada kesepakatan tertulis, Nanik menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada penerima manfaat. 

Ia meminta sekolah tetap menyampaikan pengumuman secara lisan maupun tertulis mengenai waktu dan tempat konsumsi MBG.

Selain itu, setiap kemasan makanan juga diminta dilengkapi label waktu konsumsi terbaik. Menurut Nanik, pelabelan tersebut tidak memerlukan biaya besar, namun berdampak signifikan terhadap keamanan pangan.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” tuturnya

Tag:  #wajibkan #sekolah #sppg #sepakati #batas #waktu #konsumsi

KOMENTAR