Cashback Muncul di Coretax Bikin Wajib Pajak Bingung, Ini Penjelasan Pengamat
– Perbincangan mengenai cashback belanja yang tercatat sebagai penghasilan dalam sistem Coretax ramai diperbincangkan warganet. Fenomena ini memicu keresahan karena berdampak pada status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang mendadak berubah menjadi kurang bayar.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip dasar perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ariawan menjelaskan, sejak awal Indonesia menganut konsep Wide Income Concept atau Accretion of Wealth. Artinya, setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak.
Menurutnya, salah satu penyebab kegaduhan adalah masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara diskon dan cashback.
Diskon merupakan potongan harga yang diberikan sebelum transaksi terjadi sehingga tidak tergolong penghasilan dan tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, cashback atau reward—termasuk koin dan saldo promo—diterima setelah transaksi selesai.
“Secara akuntansi pajak, ini adalah aliran dana masuk (income flow) sehingga memang menjadi objek pajak,” kata Ariawan, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (23/1/2026).
Pemicu Kurang Bayar di SPT Tahunan
Ariawan menilai munculnya status kurang bayar dalam SPT Tahunan melalui Coretax hampir pasti terjadi, terutama jika cashback yang diterima tidak dipotong pajak secara final di awal.
Cashback tersebut akan terakumulasi ke dalam penghasilan bruto tahunan, yang pada akhirnya memicu kekurangan pembayaran pajak.
Namun, ia menepis anggapan bahwa Coretax bekerja dengan cara memantau struk belanja wajib pajak satu per satu.
“Ini bukan karena sistem Coretax memplototi struk belanja wajib pajak satu per satu. Ini hasil dari upaya integrasi data pre-populated yang jauh lebih masif,” ujarnya.
Apabila e-commerce atau bank memberikan cashback dan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Pasal 21, 23, maupun Pasal 4 ayat (2), maka data tersebut otomatis masuk ke Coretax wajib pajak.
Kondisi ini kerap memunculkan kurang bayar secara mendadak karena terdapat penghasilan yang tercatat, tetapi pajaknya belum lunas atau tidak bersifat final.
Jika akumulasi cashback dalam setahun mencapai nominal signifikan, misalnya jutaan rupiah, dan terdeteksi melalui data digital, maka koreksi pajak tersebut dinilai sah secara hukum.
Ariawan menyarankan wajib pajak lebih cermat membedakan diskon dan cashback serta selalu mengecek bukti potong pajak dari e-commerce atau toko online.
“Jika ada bukti potong, wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT,” tuturnya.
Ilustrasi QRIS, pembayaran menggunakan kode QRIS. Cashback belanja yang tercatat sebagai penghasilan di sistem Coretax memicu kekhawatiran wajib pajak. Pengamat pajak menjelaskan dasar hukum dan implikasinya terhadap pelaporan SPT Tahunan.
Viral di Media Sosial
Fenomena cashback yang muncul sebagai penghasilan di Coretax mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial membagikan pengalamannya.
Salah satunya diunggah oleh pengguna platform Threads dengan akun @i****ar, yang mengaku terkejut saat melaporkan SPT Tahunan.
Dalam unggahannya, Coretax mencatat penghasilan yang bersumber dari Bank Digital BCA dan Shopee, padahal transaksi tersebut berasal dari diskon atau cashback belanja.
Akibat munculnya data tersebut, perhitungan pajak tahunan berubah dan menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar. Unggahan itu turut disertai tangkapan layar Coretax yang menampilkan bukti pemotongan PPh dari sektor perbankan dan e-commerce.
Respons warganet pun mengalir deras. Sebagian mengaku mengalami hal serupa dan baru menyadari bahwa cashback berpotensi dikategorikan sebagai penghasilan.
Tantangan Literasi Pajak
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai fenomena ini mencerminkan tantangan dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.
Fajry mengaku tidak terkejut jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan data dari pihak ketiga. Namun, ia menyebut pencatatan cashback dari transaksi QRIS atau marketplace berada di luar dugaan banyak pihak.
“Kalau mengintegrasikan data dari pihak ketiga, iya, saya memang pernah mendengar hal itu. Tapi kalau sampai data ‘cashback’ atas belanja menggunakan QRIS atau marketplace, saya kaget juga,” ujar Fajry.
Menurut Fajry, secara regulasi langkah DJP sudah benar. Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan jika pemahaman masyarakat terhadap pajak masih rendah.
Fajry memprediksi fenomena seperti ini akan terus terjadi karena sistem Coretax kini menjangkau lebih banyak wajib pajak.
“Ketika edukasi atau pengetahuan pajak masyarakat masih rendah, peningkatan kepatuhan berpotensi menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Fajry menilai fenomena serupa juga kerap terjadi di sektor kepabeanan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus yang viral di media sosial akhirnya berujung pada klarifikasi pemerintah.
Ia mengingatkan, tantangan ini akan semakin besar seiring fokus pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cakupan yang lebih luas. Sistem Coretax memungkinkan DJP menjangkau lebih banyak wajib pajak dibanding sebelumnya.
“Keramaian di media sosial seperti ini akan lebih banyak lagi nantinya. Ini baru Januari,” pungkas Fajry.
(Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo, Noverius Laoli)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Heboh Cashback Muncul di Coretax, Begini Penjelasan Pengamat! dan Cashback Kopi hingga E-Commerce Masuk Data Coretax, Ini Kata Pengamat Pajak
Tag: #cashback #muncul #coretax #bikin #wajib #pajak #bingung #penjelasan #pengamat