Dua Aturan Krusial OJK Mulai Berlaku, Asuransi Masuk Fase Kritis 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Grand Launching Grha AAJI, Jumat (23/1/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
16:48
23 Januari 2026

Dua Aturan Krusial OJK Mulai Berlaku, Asuransi Masuk Fase Kritis 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 2026 menjadi tahun krusial bagi industri perasuransian. Dua regulasi utama mulai diterapkan dan memiliki tenggat pelaksanaan hingga akhir tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, aturan pertama berkaitan dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi.

“Kita telah menggariskan asuransi konvensional berapa, modal ekuitasnya tahap satu asuransi syariah juga berapa,” ujar Ogi saat Grand Launching Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jumat (23/1/2026).

Pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama memiliki batas akhir pada 2026. Tahap kedua berlanjut hingga 2028.

Pada tahap kedua, perusahaan asuransi akan masuk klasifikasi berdasarkan besaran ekuitas. OJK menyiapkan pengelompokan perusahaan dalam skema tier.

“Kemudian di tahun 2028, ini tahap kedua adalah ada tier-ing klasifikasi perusahaan asuransi tier satu atau Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) dengan ekuitas 1 dan KPPE 2,” kata Ogi.

Regulasi kedua menyangkut batas akhir pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah di industri asuransi. OJK telah menerima laporan dari perusahaan pemilik UUS.

Sekitar 28 hingga 29 perusahaan direncanakan melakukan spin off sepanjang 2026. Setelah proses tersebut, jumlah perusahaan asuransi syariah diperkirakan mencapai 45 hingga 46 entitas.

“Ada beberapa perusahaan sekitar 10-an atau 13 yang akan mentransfer portofolio asuransi syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar,” ucap Ogi.

OJK mengingatkan proses pengalihan portofolio harus mengikuti ketentuan dan tetap melindungi pemegang polis.

Pada kesempatan sama, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia menilai prospek industri asuransi syariah tetap terbuka pada 2026.

Ketua Umum AASI Rudy Kamdani menyebut jumlah penduduk Indonesia mendekati 280 juta orang. Tingkat penetrasi asuransi syariah masih rendah.

Kondisi tersebut membuka ruang pertumbuhan. Tantangan utama terletak pada pemahaman masyarakat terkait perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

“Cuma masalahnya kan orang itu masih belum tau apa bedanya syariah dengan yang umum, yang konvensional gitu loh. Nah memang di sini perlu digenjot salah satunya literasi. Memang ini enggak bisa sendirian, perlu literasi yang berkelanjutan,” ujar Rudy.

Sebagai catatan, ketentuan ekuitas minimum tercantum dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.

Pada akhir 2026, asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar. Asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar. Reasuransi Rp 500 miliar. Reasuransi syariah Rp 200 miliar. Seluruh kewajiban harus terpenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Tag:  #aturan #krusial #mulai #berlaku #asuransi #masuk #fase #kritis #2026

KOMENTAR