BPK Sebut Kredit Macet Tak Otomatis Jadi Tindak Pidana
Gedung BPK()
15:52
22 Januari 2026

BPK Sebut Kredit Macet Tak Otomatis Jadi Tindak Pidana

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tak semua kredit macet berujung pidana dan kerugian negara. Pasalnya penentu utamanya hasil audit yang menilai apakah tata kelola dan kehati-hatian dilanggar sebelum perkara masuk ke ranah hukum.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan, Pranoto, menjelaskan proses menuju kesimpulan tersebut tidak sederhana dan membutuhkan tahapan pemeriksaan yang mendalam.

Pada tahap awal harus dibuktikan terlebih dahulu apakah prinsip business judgment rule (BJR) berjalan atau justru tidak eksis. Pembuktian ini bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, kompleks, dan bahkan dapat menjadi beban tersendiri bagi pelaku industri.

“Pada saat langkah awal, tadi harus ada pembuktian awal bahwa itu ada BJR-nya nggak jalan nih. Untuk membuktikan itu ada butuh proses dan butuh yang mungkin juga cukup menjadi berat bagi pelaku industri. Membedakan mana yang masuk BJR, mana yang tidak saja sudah luar biasa, butuh proses yang luar biasa,” ujar Pranoto saat gelaran Starting Year Forum 2026, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Dalam konteks itulah, BPK memposisikan diri sebagai salah satu “pintu masuk” awal untuk memberikan informasi objektif mengenai suatu tindakan atau perbuatan, apakah mengarah pada pidana atau tidak.

Peran itu diharapkan menjadi penyangga (absorber) agar setiap persoalan tidak serta-merta berdampak besar dan langsung menyeret pelaku industri ke proses hukum yang berat.

Ia menyebut, tidak seluruh kredit macet dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau otomatis menimbulkan kerugian negara. Hal ini menjadi kesepakatan bersama.

Kredit bermasalah baru berpotensi masuk ranah pidana apabila terdapat unsur-unsur tertentu, seperti penyalahgunaan kewenangan, BJR yang tidak berjalan atau tidak eksis, adanya konflik kepentingan, serta terpenuhinya syarat-syarat yang mengindikasikan penyimpangan serius.

“Kecuali apabila memang sudah ada penyalahgunaan wewenang, BJR-nya tidak eksis, tidak berjalan, conflict-nya tidak ada, ada conflict of interest di situ, dan berbagai syarat. Empat syarat yang terkait dengan BJR itu ada, tidak eksis, ya itulah baru nanti ada proses untuk lebih lanjut. Nah itulah peran BPK nanti untuk melaksanakan pemeriksaan,” paparnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK menekankan pentingnya hasil pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti andal.

Untuk itu, BPK mengembangkan metodologi pemeriksaan agar simpulan yang dihasilkan mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Salah satu pendekatan yang kini dikembangkan adalah integrated risk-based audit.

Pendekatan ini dirancang untuk menjawab kompleksitas objek pemeriksaan, khususnya di sektor perbankan.

Melalui integrated risk-based audit, BPK berupaya memperoleh pemahaman yang utuh mengenai seluruh aspek yang melingkupi pengambilan keputusan bisnis.

Berbagai jenis audit dikombinasikan dalam satu penugasan, mulai dari audit laporan keuangan untuk menilai kewajaran laporan, audit kinerja, hingga audit kepatuhan.

Pendekatan tersebut memungkinkan auditor melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi angka.

Pemeriksaan mencakup kebijakan (policy), regulasi, tata kelola (governance), hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Bahkan, BPK juga menelaah kemungkinan bahwa masalah justru bersumber dari kebijakan atau aturan yang bermasalah, bukan semata-mata dari pelaku usaha.

“Jangan-jangan kebijakannya yang bermasalah, atau regulasinya yang tidak tepat,” beber Pranoto.

Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat apakah terdapat manipulasi dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan atau indikasi lain yang dapat menjadi insight atas tindakan pelaku usaha.

Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, BPK kemudian menyimpulkan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran BJR, mengandung perbuatan melawan hukum, atau tidak.

Lebih jauh, peran BPK menjadi semakin krusial karena secara konstitusional BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang baru saja terbit, yang menyatakan perhitungan kerugian negara yang dapat diterima adalah hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara, yakni BPK.

Dengan ketentuan tersebut, posisi BPK menjadi strategis dalam tahapan sebelum perkara masuk ke proses penegakan hukum, yang menurut Pranoto membutuhkan upaya dan energi yang luar biasa besar.

Oleh karena itu, kejelasan peran dan metodologi audit menjadi penting agar proses hukum tidak dibangun di atas fondasi yang rapuh.

Di sisi lain, BPK juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang sama mengenai perbedaan antara kerugian negara dan kerugian bisnis.

Dalam praktik perbankan, perhitungan kerugian tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, seperti pembentukan cadangan kerugian, tingkat pemulihan (recovery rate), kondisi debitur terkini, serta dinamika bisnis yang terus berubah.

Ia menambahkan, masih terdapat tantangan dalam menyelaraskan berbagai undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk relasi antara kewenangan Presiden dalam mengelola keuangan negara dan pengelolaan BUMN.

Karena itu, koordinasi antar pemangku kepentingan, mulai dari lembaga audit, penegak hukum, regulator, hingga legislator, menjadi kunci agar penerapan aturan dapat berjalan konsisten dan adil.

“Ternyata koordinasi antara seluruh stakeholder, baik kami di sisi lembaga audit maupun dari sisi penegakan hukum, regulator, dan mungkin juga legislator ini menjadi penting,” lanjutnya.

Tag:  #sebut #kredit #macet #otomatis #jadi #tindak #pidana

KOMENTAR