OJK dan Perbankan Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Hasil Penipuan Scam ke Korban
Penyerahan dana masyarakat korban scam senilai Rp161 miliar. (Istimewa)
12:27
22 Januari 2026

OJK dan Perbankan Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Hasil Penipuan Scam ke Korban

— Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diantaranya terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan berhasil mengembalikan dana masyarakat korban scam senilai Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya sempat mengalir ke 14 bank berbeda sebelum akhirnya berhasil diblokir.

Capaian tersebut merupakan akumulasi kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, pada Rabu (21/1).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pengembalian dana ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Ini simbol nyata kehadiran negara. Modus kejahatan keuangan sekarang semakin inovatif, semakin kompleks, bahkan semakin unthinkable,” kata Friderica dalam keterangannya, Kamis (22/1).

Ia menyebut, kejahatan penipuan digital kini tidak lagi mengenal batas negara sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga.

Berbagai modus penipuan yang marak, antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, lowongan kerja palsu, hingga penipuan melalui media sosial. Modus love scam juga masih menjadi ancaman serius.

Friderica memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan kejahatan ini maupun para korbannya terus terjadi. Dalam penanganannya, IASC menghadapi tantangan sejumlah tantangan besar.

"Mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan laporan dari korban, hingga kompleksitas aliran dana yang cepat berpindah lintas rekening," jelasnya.

Untuk diketahui, sejak berdiri pada 22 November 2024 s.d. 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Secara total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar. Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #perbankan #kembalikan #miliar #dana #hasil #penipuan #scam #korban

KOMENTAR