Amran Sebut 1.000 Ton Beras Ilegal di Bea Cukai Kepri Khianati Petani
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyebut dugaan penyelundupan 1.000 ton beras ilegal yang terbongkar di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau merupakan bentuk pengkhianatan kepada petani.
Pernyataan itu Amran sampaikan usai membongkar keberadaan 1.000 ton beras ilegal bersama jajaran aparat berwajib di hadapan jajaran Bea Cukai TNI-Polri, petugas Balai Karantina, dan pemerintah daerah setempat.
“Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” kata Amran sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Amran mengatakan, ribuan ton beras itu diduga kuat merupakan barang selundupan melanggar prosedur karantina, dan kepabeanan.
Menurutnya, tindakan itu merupakan mengkhianati petani dan kedaulatan pangan nasional.
Adapun pemerintah telah memutuskan tidak membuka keran impor beras konsumsi dan industri pada 2026.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton,” tegas Amran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 1.000 ton beras ilegal itu dikirim dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas Tanjung Pinang menggunakan enam kapal ke kawasan Tanjung Balai Karimun.
Kawasan Tanjung Balai Karimun juga merupakan bagian kawasan FTZ di Batam.
Amran melihat terdapat keganjilan dalam pola distribusi tersebut. Sebab, 1.000 ton beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah alias bukan produsen beras, menuju ke daerah produsen utama beras seperti Riau dan Palembang.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tutur Amran.
Dalam operasi senyap itu, aparat terkait juga menyita sejumlah komoditas pangan lain yakni, bawang putih, bawang merah, cabai kering, dan gula pasir.
Bumbu dapur itu tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melewati tempat pengeluaran resmi, dan tidak dilaporkan ke pejabat berwenang.
Lebih lanjut, Amran menegaskan pelanggaran karantina bukan persoalan jumlah barang yang masuk maupun nilai ekonominya.
Pelanggaran karantina berkaitan erat dengan risiko penyebaran penyakit dari luar negeri maupun wilayah lain.
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah menjadi wabah dan membuat jutaan hewan ternak dalam negeri merupakan akibat dari pelanggaran karantina yang mengakibatkan kerugian Rp 135 triliun.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” kata Amran.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan capaian swasembada beras pada 2025 karena berhasil tidak mengimpor beras konsumsi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dipimpin Amran juga telah mengumumkan stok beras awall tahun 2026 mencapai 12,529 juta ton, naik 203,05 persen dibanding stok awal tahun 2024.
Stok itu meliputi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 3,248 juta ton di gudang Bulog; stok beras di rumah tangga, produsen, dan konsumen; penggilingan; pedagang; hotel; restoran; dan katering.
"Tentu kita patut bersyukur dengan kondisi stok beras secara nasional untuk awal tahun 2026, sangat tinggi dan sangat aman,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026) malam.
Tag: #amran #sebut #1000 #beras #ilegal #cukai #kepri #khianati #petani